SERANG , BANPOS – Sejumlah masyarakat asal Lingkungan Pancur, kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang mendatangi kantor fraksi PKS DPRD Kota Serang, Jumat (27/9). Kedatangannya untuk melaporkan sekaligus meminta dukungan agar galian C yang dilakukan dapat segera ditutup.
Perwakilan Forum Masyarakat Pancur, Junaedi, mengatakan bahwa galian C yang dilakukan di wilayah Pancur sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. Pasalnya, banyak dampak yang ditimbulkan mulai dari debu dan lain sebagainya.
“Kondisinya sudah cukup parah, mobil truk itu sepersekian menit bulak balik terus dan menghasilkan debu, ini mengganggu dari yang tadinya lenggang malah banyak debu,” ujarnya kepada wartawan BANPOS.
Ia menjelaskan, aktivitas galian C tersebut kembali dilakukan sejak pertengah Agustus. Padahal sebelumnya, kata dia, sempat ditutup dan aktivitas dihentikan. Namun berdasarkan informasi yang didapat oleh BANPOS, aktivitas dilakukan setelah ada pergantian pengelola.
“Saya tidak tahu itu perusahaan apa, karena kami ini masyarakat awam yang tidak tahu apa-apa. Namun yang pasti, itu sangat merugikan kami selaku masyarakat terdampak,” terangnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada DPRD Kota Serang untuk dapat mengaspirasikan keluhan di masyarakat, khususnya di Lingkungan Pancur.
“Saya minta, sih, ini aktivitas segera dihentikan secara total. Kami juga sebelumnya sudah berbicara kepada Lurah dan Camat, dan mereka setuju agar aktivitas ini dihentikan,” tuturnya.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Serang, Muhtar Efendi, mengatakan bahwa ia menyambut baik kedatangan masyarakat yang notabene berasal dari daerah pilih (Dapil) nya. Mengenai keluhan dilontarkan kepadanya, maka pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan Pemkot Serang agar aktivitas tersebut bisa dihentikan.
“Nanti akan kami tindaklanjuti, meskipun perizinannya ada di Komisi I, dan aktivitas ranahnya ada di Komisi II, tapi saya yang berasal dapil dari sana akan segera berkoordinasi,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas galian C yang dilakukan di Lingkungan Pancur tersebut sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang. Sebab, daerah tersebut merupakan hutan rakyat dan daerah resapan air yang seharusnya tidak boleh ganggu terutama galian C.
“Kalau ini sangat mengganggu, dan apalagi menyalahi aturan berarti memang harus dihentikan, aktivitas itu salah dan tidak boleh dilanjutkan,” katanya menjelaskan.
Bila tidak dihentikan, kata Muhtar, khawatir masyarakat akan turun langsung menangani masalah tersebut. Karena menganggap Pemkot Serang tidak dapat menyelesaikan masalahnya.
“Khawatir mereka turun dengan gayanya sendiri, kita tahu sendiri seperti apa. Tapi sampai saat ini kondisi disana masih aman, dan belum ada bentrokan,” tandasnya. (MUF/AZM)
Tinggalkan Balasan