CILEGON, BANPOS – Dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 nanti, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilaksanakan di Aula Setda II, Selasa (1/10).
Walikota Cilegon Edi Ariadi, telah melakukan penandatangan NPHD antara Pemkot Cilegon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dan Badan pengawasan pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.
Penandatanagann ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota Cilegon Ratu Atu Marliati, Ketua DPRD Kota Cilegon, Unsur Forkopimda serta para pejabat Eselon II, III, dan IV beserta para Camat di lingkungan Pemkot Cilegon.
Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, Pemkot memiliki tangung jawab dalam mensukseskan Pilkada dengan fasilitias anggaran.
“NPHD ini merupakan betuk dukungan Pemkot Cilegon dalam pembiayaan pilkada, semoga dengan penandatanganan ini bisa melancarkan proses pilkada sehingga bisa melahirkan pemimpin yang amanah,” Kata Edi.
Lanjutnya, Edi juga menjelaskan secara rinci pengalokasian anggaran hibah daerah untuk pembiayaan Pemilukada Kota Cilegon.
“Dana hibah untuk KPU yaitu sebesar 35 Milyar, sedangkan Bawaslu sebesar 18 Milyar, dan dana anggaran pengamanan sebesar 2,6 Milyar. Hal ini merupakan bukti concern Pemkot untuk memberikan dukungan, mengawal dan menyempurnakan kesuksesan jalannya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon secara demokratis, aman, tertib dan kondusif,” jelasnya.
Selain itu, Edi berharap KPU dan Bawaslu Kota Cilegon bisa mempersiapkan Pilkada tahun 2020 secara matang.
“Kami harap kepada KPU dan Bawaslu Kota Cilegon dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga saya ingin agar lebih teliti lagi dalam menyiapkan segala laporan keuangan penggunaan dana hibah ini sehingga dapat dilakukan degan baik dan tepat waktu nantinya,” harapnya.
Edi menjelaskan, anggaran yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu bersumber dari anggaran perubahan tahun 2019 dan anggaran tahun 2020, yang nantinya akan digunakan penyelenggara untuk kegiatan Pilkada tahun 2020 mendatang.
“Anggaran perubahan tahun 2019 nantinya akan diprioritaskan untuk pembentukan PPK dan pengawasan di tingkat Kelurahan yang ada di Kota Cilegon. Sedangkan, untuk anggaran tahun 2020 nanti akan di prioritaskkan untuk kegiatan sosialisasi dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, ada beberapa tahapan yang akan dipersiapkan menjelang Pilkada 2020.
“Alhamdulillah semua tahapan sudah dilakukan, dan semuanya berjalan dengan lancar. Sekarang ini yang akan dilakukan pembentukan badan Adhoc, penyusunan daftar pemilih, pencalonan, penerimaan pendaftaran, penetapan, pelaksanaan kampanye, audit dana kampanye hingga debat masing-masing calon yang akan di lanjutkan dengan pemungutan suara yang akan dilakukan pada tanggal 23 Sepetember 2020 nanti,” kata Irfan.
Menurutnya, terdapat dua kegiatan yang akan membutuhkan anggaran sebesar 10 persen dari anggaran yang tersedia yakni kegiatan pembentukan badan Adhoc dan dana kegiatan kampanye.
“Ada dua kegiatan yang akan memakan anggaran yang cukup besar yang mencapai 10% dari anggan yang disediakan yaitu kegiatan pembentukan badan adhoc dan dana kegiatan kampanye,” ucap Irfan.
Irfan menyampaikan, anggaran yang telah diberikan oleh Pemkot sudah sesuai dengan kebutuhan dan sudah dilakukan dengan penuh pertimbangan yang meliputi akuntabilitas dan efisiensi dan lain sebagainya.
“Maka dari itu, diharapkan pada pelaksananya nanti dapat terakomodir semua kebutuhan Pilkada nanti,” pungkasnya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan