SERANG, BANPOS – Ratusan buruh pabrik PT. Beton Prima yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa dengan cara mogok kerja bersama.
Pantauan BANPOS, sebanyak 150 orang buruh pabrik mengikuti aksi unjuk rasa tersebut. Mereka menuntut kepada pihak manajemen, agar 15 rekan mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, untuk kembali dipekerjakan.
Kordinator aksi, Maksud, mengatakan bahwa aksi mogok kerja ini merupakan salah satu bentuk solidaritas dari pihaknya, kepada rekan mereka yang di PHK secara sepihak.
“Ini memang bentuk solidaritas dari kami, kalau bukan kami yang membantu rekan-rekan, siapa lagi,” ujar Maksud di lapangan PT. Beton Prima, Rabu, (9/10).
Maksud juga mengatakan, tuntutan dari pihaknya hanya ingin rekan-rekan yang terkena PHK sepihak dapat dipekerjakan kembali, bukan malah mempekerjakan karyawan dari PT. Beton Indonesia yang berada di Surabaya.
“Kami beranggapan keputusan manajemen itu tidak benar, dan tidak sesuai peratuan dari Disnaker. Rekan-rekan kami yang loyal terhadap pabrik ini malah dipecat dan langsung digantikan sama orang Surabaya,” tegasnya.
Lalu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak senang dengan sikap manajemen yang melakukan tindakan diskriminatif, antara pekerja asli daerah, dengan pekerja dari Surabaya. Hal ini dikarenakan karyawan dari Surabaya dalam waktu singkat, langsung mendapatkan kontrak permanen dari manajemen.
“Kami disini sama. Sama-sama buruh, sama-sama dilindungi undang-undang. Tapi kenapa hak kami mengapa dibedakan,” jelasnya.
Sementara itu, manajer Human Resource Department (HRD) PT. Beton Prima, Hugo Dewanto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa para karyawan yang telah habis kontrak, memang harus diberHentikan sesuai dengan peraturan yang ada dari Disnaker.
“Dari pihak kami sudah mematuhi peraturan yang ada, tetapi dari mereka tidak mau karena mereka anggap tidak adil,” ungkap Hugo pada saat ditemui diruangannya.
Hugo juga mengatakan, para pengunjuk rasa menuntut terkait dengan pemotongan iuran. Namun, ia mengaku bahwa keputusan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak manajemen kantor.
“Untuk menarik iuran begitu saja tidak bisa, karena banyaknya prosedur-prosedur yang harus dilalui. Tidak bisa sembarang dipotong dan diambil,” ungkapnya.(MG07/DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan