CILEGON, BANPOS – Kementrian Perhubungan akhirnya mengeluarkan izin pengerukan pasir laut, sebanyak 3,5 juta kubik untuk kepentingan reklamasi PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).
Pemberian izin ini berdasarkan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 195 tahun 2019 tentang Persetujuan Kepada PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) Untuk Melaksanakan Kegiatan Kerja Keruk. Keputusan izin keruk ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi tanggal 1 Oktober 2019.
“3,5 juta kubik pasir yang akan dikeruk untuk kepentingan reklamasi seluas 12 hektare. Pihak otoritas pelabuhan akan terus mengawasi aktivitas pengerukan agar tak mengganggu lalu lintas kapal. Dalam aktivitas ini, kami pun tetap mengawasi aktivitas reklamasi sehingga tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,” kata Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten, Herwanto, Minggu (13/10).
Menurut Herwanto, pihaknya telah menerima persetujuan kegiatan pengerukan dan reklamasi dari Kemenhub untuk PT LCI. Rencanannya penyedotan pasir laut masih menggunakan kolam labu Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Jika kualitas pasir laut di Gosong Serdang tidak bagus, maka penyedotan akan dilakukan di Pulau Sangiang. Izin pengerukan ini pun sesuai yang diizinkan,” kata Herwanto.
Lokasi pengerukan Gosong, lanjut Herwanto, merupakan alur laut tempat hilir mudik kapal. Meski rekomendasi izin penggerukan sudah keluar dari Kemenhub, PT LCI masih mempersiapkan segala hal yang akan dikerjakan. Seperti pemasangan bouy, pergelaran pipa serta persiapan teknis lainnya.
“Rencananya hari ini (Minggu-red) pipa akan mulai digelar, dan pada pelaksanaanya akan terus kami awasi, jangan sampai melanggar dan tidak sesuai izin yang dikeluarkan,” katanya.
Sementara itu, Manajer Operasional PT Seven Gates Indonesia Tommy menjelaskan, pengerukan pasir laut di sekitar Pulau Sangiyang hanya alternatif bilamana pasir di Gosong Serdang tidak bagus untuk reklamasi.
“Sebenarnya Sangiang itu sebagai alternatif saja jika pasir di Gosong Serdang nggak bisa dipake untuk reklamasi,” ungkap Tommy.
Dikatakan Tommy, pihaknya saat ini sudah melakukan persiapan untuk pekerjaan reklamasi di PT LCI. “Sekarang masih dalam persiapan segala macam, pekerjaannya akan dimulai pada November,” tandasnya.
Perlu diketahui pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, telah menerbitkan Surat Izin Keruk Kapal dan Reklamasi (SIKKR) untuk PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).
Rencananya, sebanyak 3,5 juta kubik pasir laut di Selat Sunda akan dikeruk untuk kepentingan reklamasi pabrik kimia asal Korea Selatan tersebut.
Berdasarkan surat persetujuan itu, lokasi pengerukan terletak di dekat lokasi pabrik kimia asal Korea Selatan atau di Gosong Serdang. Lokasi itu merupakan alur laut tempat hilir mudik kapal.
Kebutuhan pasir sebesar 3,5 juta kubik untuk kepentingan reklamasi seluas 12 hektare. Pihak berwenang pelabuhan akan terus melanjutkan aktivitas pengerukan agar tidak terjadi lalu lintas kapal. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan