SERANG, BANPOS – Moratorium penerimaan tenaga sukarela (TKS) yang ditetapkan Gubernur Banten, tak diindahkan Sekretariat DPRD Banten. Seiring munculnya rezim baru di DPRD Banten, muncul sejumlah TKS baru yang keberadaannya dipertanyakan.
Seorang sumber BANPOS di internal DPRD Banten mengatakan, setidaknya ada enam TKS ‘siluman’ bekerja di lingkungan Setwan DPRD Banten. Mereka disebut TKS Siluman karena dianggap keberadaannya tidak jelas dasar hukumnya. Mereka bertugas di Bagian Humas, Subag Fraksi dan Aspirasi.
Sumber itu mengatakan, keenam orang TKS baru bekerja tanpa dasar yang jelas, karena mereka tak mengantongi surat maupun legalitas lain dalam bekerja. Dikatakannya, empat orang TKS ditempatkan di Subag Fraksi Aspirasi, dan lainnya ditugaskan di fraksi.
“Mereka dipekerjakan tanpa ada landasan hukumnya dan tidak pula mengantongi dokumen maupun ketetapan apapun untuk bekerja di Setwan DPRD Banten,” kata sumber BANPOS, Selasa (15/10).
Ketika dikonfirmasi, Kasubag Fraksi dan Aspirasi Sekretariat DPRD Banten, Sunjana mengakui keberadaan enam TKS baru di lingkungannya. Namun, tidak semua bekerja dibawahnya, karena sebagian bekerja untuk membantu fraksi-fraksi di DPRD Banten.
“Sebenarnya sudah banyak wartawan yang menanyakan ini kepada saya, saya kira statement saya sama dengan yang saya berikan kepada wartawan lain,” kata Sunjana.
Meski demikian, Sunjana tetap mengakui bila para TKS baru itu bekerja tanpa dasar hukum maupun status yang jelas. Karena, mereka tidak mengantongi Surat Penempatan Tugas (SPT) dari Setwan DPRD Banten.
Sunjana juga mengklaim, keberadaan para TKS itu tidak bermasalah karena tidak menimbulkan beban bagi keuangan negara. Karena, para TKS itu tidak digaji oleh Setwan DPRD Banten.
Namun, Sunjana juga tidak menutup kemungkinan di tahun depan para TKS yang dianggap bermasalah itu direkrut menjadi TKS resmi. Karena tidak menutup kemungkinan di tahun 2020 nanti Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten akan mengeluarkan kebijakan mengeluarkan TKS-TKS yang saat ini dinilai tidak berkinerja baik.
“Ya bisa saja kan nanti Sekwan mengeluarkan kebijakan seperti itu, artinya TKS Setwan yang dihonor dari APBD Banten jumlahnya tetap, tidak bertambah,” kata Sunjana.
Sunjana juga mengaku, perekrutan enam TKS itu dilakukan atas sepengetahuan dan ijin dari Kasubag Tata Usaha (TU) dan Kepegawaian, Emboy Iskandar dan Sekwan, Deni Hermawan. Menurutnya, kedua orang itu mempersilakan perekrutan karena memang tidak membebani APBD Banten.
Ketika dikonfirmasi, Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian DPRD Banten, Emboy Iskandar tidak berada di tempat.
Terpisah, Ketua LSM Gerakan Masyarakat untuk Perubahan (Gempur), Mulya Nugraha juga mempertanyakan perekrutan TKS siluman itu. Menurutnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah susah payah menertibkan kehadiran TKS-TKS yang tidak jelas di lingkungan Setwan DPRD Banten.
“Ini jelas bertentangan dengan kemauan Gubernur Banten untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, apalagi perekrutan ini dilakukan atas persetujuan Sekwan, yang seharusnya menjadi pengawal kebijakan gubernur,” kata Mulya.
Mulya juga sanksi dengan keberadaan para TKS itu bila mereka dianggap bisa membantu kinerja DPRD Banten. Pasalnya, dengan tidak ada dasar hukum dari keberadaan mereka, maka apapun hasil kerja mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Kalau ternyata pekerjaan mereka bermasalah, siapa yang akan bertanggung jawab? Nanti saling lempar lagi antara yang merekrut dan yang memberi ijin,” kata Mulya.
Menurut Mulya, keberadaan enam TKS bermasalah itu menjadi wujud ketiadaan itikad baik dari Sekwan DPRD Banten untuk menerapkan sistem kepegawaian yang bersih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, ini mencederai rasa keadilan bagi para TKS yang sudah disaring dan bekerja sesuai koridor aturan.(ENK)
Tinggalkan Balasan