Penyegelan SMPN 1 Mancak Berulang, Ketegasan Pemkab Serang Dipertanyakan

SMPN 1 Mancak kembali disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

SERANG , BANPOS  Ketegasan Pemkab Serang dalam menangani persoalan sengketa tanah SMPN 1 Mancak dipertanyakan. Pasalnya, meski mengklaim telah melaporkan penyegelan sekolah tersebut ke aparat penegak hukum. 

Namun dalam kenyataannya penyegelan oleh pihak yang mengaku ahli waris tanah kembali berulang. Atas kondisi ini, Pemkab Serang berencana menggandeng pengacara negara dalam menyelesaikan pesoalan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten, Angga Andrias meminta Pemkab bertindak tegas atas persoalan tersebut. Meski demikian meminta agar persoalan sengketa dan gugatan tersebut segera diselesaikan di Pengadilan karena menyangkut Perdata.

“Sebetulnya hal ini menjadi dilema bagi Pemda Serang, karena satu sisi lahan tersebut digunakan untuk pelayanan dasar, untuk masyarakat dan sisi lainnya ada hak masyarakat yaitu penggugat yang harus dibela atau tidak,” ujarnya.

Angga memandang bahwa hal ini harus diselesaikan di jalur hukum, dan sah saja jika Pemkab Serang menggandeng pengacara negara, dalam hal kepentingan masyarakat. Begitupun dengan penggugat memiliki hak konstitusional menyewa pengacara untuk membela haknya.

“Yang saya khawatirkan statment pidana, ini kan seperti bentuk ancaman. Sebaiknya jangan dilakukan terlebih dahulu, memang sudah ada putusan yang kuat dari kedua belah pihak?” ujarnya seraya menanyakan status pelaporan Pemkab terhadap penggugat di penyegelan sebelumnya.

Supaya hal ini tidak terjadi lagi, mengingat peristiwa tersebut mengganggu pelayanan publik di mana siswa terpaksa belajar di gedung lainnya. Maka, Angga menyarankan agar Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan berkoordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan legalitas aset lahan dan bangunan sekolah.

“Supaya tidak ada gugatan sengketa lagi. Harus ada pengarsipan yang sangat baik, dilengkapi berkas-berkasnya (sertifikat). Selama ini, Kepala sekolah berganti, pegawai yang pensiun, dikhawatirkan berkas tersebut tercecer,” tandasnya.M

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengklaim telah mengambil langkah tegas terkait penyegel SMPN 1 Mancak. Setelah upaya mediasi tidak berhasil, dan penyegelan masing berulang, Pemkab Serang memutuskan mengambil langkah hukum.

Laporan sudah dilakukan ke Polda Banten, dan akan meminta bantuan Kejaksaan. Tatu menegaskan, sudah memerintahkan Kepala Dindikbud dan Kepala Bagian Hukum untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. 

“Karena (jika tidak dibawa ke ranah hukum,) tidak akan tuntas-tuntas. Kan ini buktinya digembok lagi,” kata Tatu.

Sekadar diketahui, ratusan siswa-siswi SMPN Mancak terpaksa melanjutkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di gedung PGRI Kecamatan Mancak, Senin (14/10). Hal itu terjadi karena gerbang sekolah mereka kembali disegel untuk kali ke empat oleh Aris Rusman bin Jainul, yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut. 

Menurut Tatu, saat Pemkab Serang akan membawa masalah ini ke ranah pidana, Aris Rusman seakan menunjukkan sikap islah atau berdamai. Namun, kemudian selalu berulah dengan menyegel sekolah. Sudah curiga dari dulu, orang ini nggak beres,” ujar Tatu.

Oleh karena itu, tegas Tatu, agar permasalahan lahan SMPN 1 Mancak tidak terkatung-katung dan jelas atas kepemilikannya, tidak ada jalan lain agar dibawa ke ranah hukum. 

“Jadi supaya jelas, mau punya mereka atau Pemda, jadi jelas, jadi masyarakat ngga jadi korban,” tuturnya. 

Ia menegaskan, Pemkab Serang punya bukti kuat terkait kepemilihan lahan SMPN 1 Mancak. Pemkab pun mempersilakan Aris Rusman menggugat perdata ke pengadilan, tetapi tidak dilakukan. 

“Karena ini jelas aset Pemda. Kan kalau Pemda menyebutkan punya bukti bawa ke ranah hukum perlihatkan di sana, supaya beres. Kalau kayak gini, kan kasihan anak-anak sekolah, masyarakat juga tidak tenang,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Serang, Sugi Hardono menegaskan, Pemkab Serang punya status kuat terkait lahan SMPN 1 Mancak. Tercatat di buku aset dan punya akta jual beli (AJB). Namun saat proses sertifikasi, terhambat karena Aris Rusman yang memiliki lahan di sebelah SMPN 1 Mancak tidak mau tanda tangan. 

Dia malah mengklaim memiliki lahan SMPN 1 Mancak, tapi tidak berani gugat perdata kita, ujarnya.

Menurut Sugi, Pemkab Serang sudah melaporkan Aris Rusman ke Polda Banten pada Juli lalu. Terbaru, Pemkab Serang meminta bantuan Kejari Serang selaku pengacara negara. 

Kami kan sudah kerja sama dengan kejaksaan. Nanti Kejari Serang membantu kita melakukan pendampingan dalam masalah ini,” tandasnya. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *