TKS ‘Siluman’ di DPRD Banten Ilegal

gedung DPRD Banten

gedung DPRD Banten
Gedung DPRD Banten.
SERANG, BANPOS – Kehadiran enam orang tenaga kerja sukarela (TKS) tanpa dasar hukum di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Banten, dinyatakan ilegal. Karena itu, bagian kepegawaian di instansi itu akan menindaklanjuti temuan itu dengan melaporkannya kepada Sekwan DPRD Banten.

Kasubag Tata Usaha (TU) dan Kepegawaian Setwan DPRD Banten, Emboy Iskandar mengaku dirinya tak tahu menahu soal perekrutan enam orang TKS baru di lingkungan Setwan. Menurutnya, sampai saat ini Sekwan tidak pernah merekomendasikan maupun mengijinkan perekrutan TKS baru.

“Bagi saya, mereka ilegal. Jadi saya anggap tidak ada. Sesederhana itu,” kata Emboy.

Bahkan, Kata Emboy, Sekwan juga telah menerbitkan surat edaran yang didisribusikan kepada seluruh Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan DPRD Banten. Surat edaran itu berisi larangan bagi kabag maupun kasubag untuk menerima atau mengangkat pegawai non PNS baru yang tidak terdata dalam database kepegawaian Setwan DPRD Banten.

“Surat edaran itu diterbitkan pada 8 Oktober lalu. Jadi sekali lagi saya tegaskan tak ada TKS baru di lingkungan Setwan DPRD Banten,” tegas Emboy.

Soal realita masih bekerjanya enam TKS baru yang direkrut oleh Kasubag Fraksi dan Aspirasi, Emboy mengatakan itu bukan menjadi tanggung jawabnya. Hal itu dia serahkan sepenuhnya kepada pihak yang merekrutnya.

“Meski begitu, saya akan tetap melaporkan hal ini secara informal kepada pak Sekwan. Karena, bila saya melaporkan secara resmi, itu sama saja saya mengakui keberadaan para TKS ilegal itu,” pungkas Emboy.

Sementara, Ketua LSM Gerakan Masyarakat untuk Perubahan (Gempur), Mulya Nugraha mendesak Sekwan DPRD Banten untuk bertindak tegas terhadap kehadiran enam pegawai itu, Ia juga mendesak, pihak yang merekrutnya harus mendapat sanksi karena telah melanggar aturan kepegawaian.

“Karena pada kenyataannya, keenam TKS ‘siluman’ ini tetap bekerja di Setwan DPRD Banten. Hal itu jelas melanggar aturan-aturan kepegawaian,” kata Mulya.

Mulya juga menyoroti kehadiran para TKS siluman itu karena dianggap membahayakan kinerja DPRD Banten maupun sekretariatnya. Karena, tak ada pihak yang bisa mempertanggungjawabkan bila para TKS itu melakukan kesalahan yang bisa berdampak pada institusi DPRD Banten.

“Seandainya mereka melakukan kesalahan saat bekerja, bagaimana menindaklanjutinya, sedangkan keberadaan mereka saja tidak jelas dasar hukumnya,” kata pria asal Tunjungteja itu.

Diberitakan sebelumnya, moratorium penerimaan TKS yang ditetapkan Gubernur Banten, tak diindahkan Sekretariat DPRD Banten. Seiring munculnya rezim baru di DPRD Banten, muncul sejumlah TKS baru yang keberadaannya dipertanyakan.
Seorang sumber BANPOS di internal DPRD Banten mengatakan, setidaknya ada enam TKS ‘siluman’ bekerja di lingkungan Setwan DPRD Banten. Mereka disebut TKS Siluman keberadaannya tidak jelas dasar hukumnya. Mereka bertugas di Bagian Humas, Subag Fraksi dan Aspirasi.

Sumber itu mengatakan, keenam orang TKS baru bekerja tanpa dasar yang jelas, karena mereka tak mengantongi surat maupun legalitas lain dalam bekerja. Dikatakannya, empat orang TKS ditempatkan di Subag Fraksi Aspirasi, dan lainnya ditugaskan di fraksi.(ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *