SERANG, BANPOS – Terkait dengan tudingan DPRD Kota Serang mengenai adanya ‘Mafia PAD’, Pemkot Serang menantang dewan untuk membuktikannya. Karena menurutnya, apabila ingin menyampaikan pendapat atau tudingan, harus disertai dengan bukti.
“Ya saya kira kalau mau ngomong itu harus ada bukti, harus dibuktikan. Ya kalau sepanjang tidak bisa membuktikan, kami juga bingung,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (24/10).
Menurutnya, apabila pihak manapun memiliki tuduhan kepada Pemkot Serang, maka seharusnya dibarengi dengan bukti nyata.
“Ya harus dibuktikan dong, jangan asal jeplak. Umpamanya disini katanya ada prostitusi, ya harus dibuktikan. Trus ada yang bisnis esek-esek, siapa orangnya, siapa pejabatnya,” tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan tindakan apapun sebelum ada yang membeberkan bukti nyata atas tuduhan yang dialamatkan kepada Pemkot Serang ini.
“Kami tidak akan melakukan tindakan apapun, kalau memang belum ada bukti. Makanya, buktinya dulu. Jadi masyarakat maupun ormas, kalau ngomong harus ada buktinya dulu,” ucapnya.
Ia pun menantang DPRD Kota Serang, untuk dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkan kepada pihaknya.
“Kalau memang ada aparat yang terlibat dalam kegiatan seperti itu, ya harus dibuktikan. Pokoknya jangan asal ngomong,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, membantah tudingan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipecah merupakan bentuk permainan dari ‘mafia PAD’. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang sah.
“Sebenarnya itu menjadi hak mereka sebagai pengelola untuk membagi HGB ke setiap pedagang. Jadi kalau memang ada HGB yang atas nama pengelola, ya mereka yang bayar (PBB). Kalau ada yang atas nama pedagang, ya pedagang yang bayar,” katanya.
Ia pun membantah bahwa terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pasar induk Rau hingga mencapai Rp8 miliar.
“Enggak, menunggaknya nggak sampai Rp8 miliar. Hanya Rp550 juta saja. Gak sampai Rp8 miliar kok PBB pasar Rau. Itu dari tahun 2013 sampai 2018,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi bahwa pernyataan DPRD tersebut berasal dari Laporan BPK, Wachyu justru mempertanyakan mengenai informasi tersebut.
“Temuan apanya? Saya juga nggak tau informasi yang sampai ke dewan itu berapa. Yang pasti apa yang saya pelajari itu PBB yang menunggak hanya Rp550 juta saja. Tidak sampai Rp8 miliar,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Nasdem, Pujiyanto, mempertanyakan respon dari Pemkot Serang. Menurutnya, untuk membuktikan tudingan tersebut adalah tugas dari Pemkot Serang sendiri. Karena, bukti tersebut berada di Pemkot Serang.
“Gimana sih, kan ada di Pemkot buktinya. Bukan tugas saya yang membuktikan bahwa ada kebocoran PAD. Ini menjadi tugas eksekutif untuk mengontrol anak buahnya, dan meninjau ulang kerjasama antara Pemkot dengan Pesona Banten,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Kota Serang.
Ia mengatakan, salah satu bukti yang seharusnya sudah dimiliki oleh Pemkot Serang, adalah laporan dari BPK itu sendiri. Karena, kebocoran PAD yang dirinya maksud, berlandaskan pada temuan BPK. Dan menurutnya, dalam laporan tersebut menjelaskan dengan gamblang bahwa tunggakan PBB di Pasar Rau mencapai Rp8 miliar.
“Yang jelas itukan temuan BPK sudah lama. Buktinya sudah ada. Memang temuan BPK bukan bukti? Dan tugas saya ini bertanya, temuan BPK itu sudah sejauh mana prosesnya? Sejauh mana penyelesaiannya? Sudah selesai belum? Itu saja kok,” ucapnya.
BANPOS pun mencoba untuk mencari tahu tunggakan PBB yang dimaksud oleh Pujiyanto. Pada LHP BPK Kota Serang tahun 2017, didapati bahwa ternyata tunggakan PBB dari pengelola pasar induk Rau, yaitu PT Pesona Banten Persada (PBP), mencapai Rp9.669.812.740.
Dituliskan dalam LHP BPK tersebut, PT. PBP tidak menjalankan kewajiban pembayaran pajak daerah. LHP BPK Nomor 27a/LHP/XVIII.SRG.05/2017 tanggal 31 Mei 2017 mengungkapkan bahwa tunggakan PBB sampai dengan periode 2016 sebesar Rp8.832.779.216. Selain itu, berdasarkan DHKP 2017 diketahui kewajiban PBB PT. PBP periode 2017 adalah sebesar Rp837.033.524. Sehingga nilai total tunggakan PBB PT BPB adalah sebesar Rp9.669.812.740.
Mengenai HGB yang dikatakan dapat dipecah kepemilikannya, ia juga membantah hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, HGB tidak dapat dipecah. Namun saat ditanya aturannya, ia mengaku lupa.
“Justru itu saya bilang, HGB itu sebenarnya tidak dipecah. Baca dong aturan mainnya. Pedagang itu hanya boleh memegang Surat Izin Pengelolaan Tempat Usaha (SIPTU). Pemerintah itu kan bekerjasamanya dengan PT Pesona,” tandas Pujiyanto.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan