MALINGPING, BANPOS – Warga Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping mengaku tak habis pikir lantaran sertifikat tanah miliknya sejak 8 tahun yang lalu hingga kini tidak diketahui rimbanya
Kejadian berawal ketika surat berharga itu diambil pihak Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun 2011 silam.
Salah satu warga yang mengalami hal tersebut Kayi Aceng (40) mengaku, sertifikat tanah miliknya dengan Nomor 10.02.13.34.1.00300 atas nama Sukra, sejak pembebasan lahan yang dilakukan Pemprov Banten 8 tahun lalu hingga sekarang keberadaannya tidak jelas.
“Pada awal pembangunan sodetan Cibinuangeun tahun 2011, ada beberapa lahan milik warga yang terkena kegiatan proyek. Sehingga pada saat itu, pihak pemprov banten melakukan pembebasan lahan, termasuk lahan milik saya yang kena,” ujarnya kepada BANPOS, Selasa (29/10/2019).
Dijelaskan Aceng, bahwa untuk pembayaran lahan yang terkena pembebasan memang sudah dibayar. Namun, lanjutnya, pada saat itu sertifikat tanahnya dibawa pihak Pemprov dengan alasan untuk dibuatkan sertifikat baru karena lahannya sudah dipecah.
“Tapi sudah hampir 8 tahun, sertifikat tanah kami belum dikembalikan lagi,” tuturnya.
Aceng berharap, pihak Pemprov Banten segera mengembalikan dokumen tanah miliknya itu. Sebab, dirinya saat ini sangat membutuhkan. “Saya sudah mencoba menanyakan kesana-kemari. Tapi tidak ada yang tahu,” keluhnya.
Terpisah, Abeng selaku Koordinator Forum Komunikasi Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Kabupaten Lebak, menyayangkan persoalan tersebut.
Dia juga mengaku sudah lama mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat pemilik lahan yang terdampak proyek sodetan Cibinuangeun Tahun 2011.
Namun, setelah ditanyakan ke orang-orang di DPUPR Banten dan BBWSCCC (Balai Besar sungai Kemen PU-red) selaku pihak terkait, tidak ada yang mampu menjawab.
“Saya juga heran, sebab sudah beberapa kali saya tanyakan ke DPUPR tidak ada yang tahu. Ke BBWSCCC juga tidak ada yang tahu,” ungkapnya.
Dijelaskan Abeng, pihaknya merasa malu, sebab sering ditanya masyarakat. Kata dia, hal ini bukan persoalan sepele, sebab jika saja masyarakat sampai membawa persoalan ini ke ranah hukum, bisa berabe.
“Sertifikat tanah milik warga itu ya hak warga, jika tidak ada kepentingan segera kembalikan lagi, karena ini sudah terlalu lama. Berikan juga penjelasan kepada warga, dimana sebenarnya keberadaan sertifikat tanah milik warga tersebut,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui siapa yang berwenang menjawab persoalan ini. (WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan