Bakor Cilangkahan Minta Moratorium DOB Dicabut

Pegiat Bakor Cilangkahan tampak tengah dengar pendapat bersama Wakil Bupati Lebak soal usulan pencabutan moratorium kepada pemerintah pusat. Kamis (31/10).
Pegiat Bakor Cilangkahan tampak tengah dengar pendapat bersama Wakil Bupati Lebak soal usulan pencabutan moratorium kepada pemerintah pusat. Kamis (31/10).
Pegiat Bakor Cilangkahan tampak tengah dengar pendapat bersama Wakil Bupati Lebak soal usulan pencabutan moratorium kepada pemerintah pusat. Kamis (31/10).

BAKSEL, BANPOS – Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) meminta pemerintah pusat mencabut moratorium atau penghentian sementara pemekaran wilayah. Hal itu menyusul rencana pemerintah pusat yang berencana memekarkan wilayah di Provinsi Papua.

“Rencana pemekaran wilayah di Papua secara otomatis akan menganulir kebijakan moratorium pemekaran wilayah. Artinya, ketika pemerintah pusat menyetujui pemekaran wilayah di Papua maka itu juga seharusnya berlaku untuk daerah lain,” kata Ketua Umum Bakor PKC Eri Djuhaeri, menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan memekarkan wilayah di Papua, Kamis (31/10).

Disebutkan, dalam pandangan mantan anggota DPRD Banten itu, proses pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak boleh diskriminatif.

“Pemerintah pusat dalam mengesahkan DOB tidak boleh pilah-pilah dan diskriminatif, semua wilayah di NKRI punya hak yang sama,” kata Eri.

Dikatakannya, pemekaran wilayah akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus berupaya menekan angka kemiskinan.

“Kalau pertimbangannya pemekaran wilayah di Papua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, harus juga dilakukan di daerah lain. Karena soal peningkatan kesejahteraan bukan hanya harapan salah satu wilayah saja,” tukasnya.

Lantaran hal ini, pihak Bakor Cilangkahan terus mendorong Pemkab Lebak dan Pemprov Banten bersama-sama warga Cilangkahan mengusulkan pencabutan moratorium pekaran wilayah. Paling tidak, terang Eri, pemerintah daerah mengonsultasikan rencana pemekaran wilayah, terutama terkait rencana pemekaran wilayah Papua Selatan itu.

Sementara itu, Ketua I Bakor Cilangkahan Eli Mulyadi memperjelas, proses pembentukan DOB Cilangkahan sudah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pembentukan dan Penggabungan DOB. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pemekaran wilayah harus atas persetujuan DPRD dan Bupati Kabupaten Induk dan DPRD Provinsi serta gubernur.

Eli mengemukakan Komparasinya, bahwa pada era pemerntahan Susilo Bambang Yudhoyono Cilangkahan sudah masuk pada amanat presiden bersama dengan usulan pemekaran daerah lain.

“Semuanya sudah ditempuh. DPRD kabupaten induk dan provinsi, serta gubernur dan bupati sudah setuju. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menunda pemekaran wilayah Cilangkahan,” kata Eli.

Hal senada secara terpisah dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Lebak Ade Sumardi yang turut mendukung pembentukan pemekaran Lebak selatan. Kata dia, pembentukan DOB Cilangkahan merupakan keniscayaan. Sebab, selain Lebak merupakan daerah terluas di Pulau Jawa, daerah selatan Lebak juga memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah.

“Jangan bicara kemampuan anggaran dulu, yang penting wilayah selatan memiliki potensi pendapatan. Daerah utara dan tengah juga memiliki banyak potensi. Artinya, ketika Kabupaten Cilangkahan terbentuk, kabupaten induk tidak akan bangkrut. Dan pencabutan moratorium DOB harus disegerakan,” papar Wabup. (WDO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *