Desak Ucapkan Janji Suci Dalam Jeruji Besi

Tangis haru mewarnai pernikahan Desak dan Nurul, Kamis (31/10). HUMAS LAPAS CILEGON

CILEGON, BANPOS – Tangis haru mewarnai pernikahan Desak (seorang tahanan titipan dari kepolisian di Lapas Kelas III Cilegon dalam kasus Narkoba) dengan Nurul, dalam kesederhanaan, Kamis (31/10).

Desak yang belum mendapatkan vonis dari pengadilan ini, akhirnya mendapat persetujuan menikahi kekasihnya oleh Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon, Heri Aris Susila.

Acara akad nikah tersebut turut dihadiri oleh keluarga dan kerabat. Prosesi akad nikah digelar pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Pria yang ditahan karena kasus narkoba tersebut, tampak tampil rapi dengan mengenakan setelan jas hitam dan mempelai wanita mengenakan kebaya putih. Prosesi akad nikah berjalan lancar dan penuh haru.
“Ya Alhamdulillah saya senang sekali. Bahagia rasanya karena bisa diijinkan untuk menikah di Lapas,” kata Desak.

Usai akad nikah dihadapan penghulu, mereka menandatangani buku nikah dari KUA dan sudah tercatat secara resmi.

Sementara, menurut penghulu dari KUA Kecamatan Cibeber Muhammad Taufik mengungkapkan decap kagum kepada Lapas Cilegon, karena memberikan fasilitas yang baik untuk tahanan/narapidananya agar tetap bisa melakukan pernikahan, walaupun di dalam Lapas.

“Saya cukup terkejut, saya pikir keadaan tidak memungkinkan atau darurat kondisinya. Tetapi nyatanya disini disediakan tempat untuk prosesi akadnya, dan petugas-petugasnya juga ikut terlibat untuk memberikan pelayanan yang baik. Hal ini membuat kesan, walaupun di Lapas tapi menganggap bahwa pernikahan itu bukan hal yang sepele”, ujar Taufik.

Terpisah, Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Cilegon, Edrawanto mengatakan, pernikahan di Lapas adalah merupakan hak WBP selama di Lapas. Prosesi dapat terlaksana, apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya. Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan dari KUA.

“Acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas, berdasarkan hasil keputusan Kalapas Cilegon atas permohonan pernikahan dari keluarga mempelai,” jelasnya.

”Tidak ada juga perlakuan khusus kepada kedua mempelai, yang mempelai pria atau Desak tetap dikembalikan pada kamar hunian di Lapas dan mempelai wanita pulang ke rumah bersama keluarganya setelah prosesi akad selesai,” tandasnya. (LUK/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *