SERANG, BANPOS – Angin segar datang untuk para pegiat dan penyandang disabilitas. Pasalnya, pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2019, Raperda Penyandang Disabilitas yang sempat mandek begitu lama di biro hukum Provinsi Banten akhirnya selesai difasilitasi.
Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) pada DPRD Kota Serang, Nur Agis Aulia. Ia mengatakan bahwa Raperda Penyandang Disabilitas sudah selesai difasilitasi, dan akan segera diparipurnakan.
“Alhamdulillah, Raperda Penyandang Disabilitas sudah beres dari fasilitasi Gubernur, dan akan segera diparipurnakan pada Kamis, 19 Desember mendatang,” ujarnya kepada BANPOS, Selasa (3/12).
Ia mengatakan, dengan rampungnya fasilitasi Raperda bagi para penyandang disabilitas ini, Pemkot Serang dapat lebih terarah dalam melakukan pembangunan yang ramah disabilitas.
“Iyah, ini jelas bahwa dengan adanya Raperda ini, kita akan memperkuat dan melindungi hak-hak para penyandang disabilitas. Kita dorong Serang menjadi kota yang ramah bagi penyandang disabilitas,” tuturnya.
Ia pun mengaku bahwa Raperda Penyandang Disabilitas merupakan satu dari 18 Raperda yang mangkrak di biro hukum Provinsin Banten. Dengan selesainya raperda ini, maka DPRD Kota Serang akan segera menindaklanjuti dengan melakukan paripurna.
“Memang Raperda ini merupakan salah satu raperda yang mangkrak dari 18 raperda yang di fasilitasi oleh provinsi. Akhirnya Raperda Penyandang Disabilitas selesai di fasilitasi, dan akan berlanjut di paripurna,” jelasnya.
Sementara itu, pegiat disabilitas yang juga merupakan penyandang disabilitas, Muntazir, mengatakan bahwa pihaknya selalu menunggu kabar perkembangan Raperda Penyandang Disabilitas. Karena. Telah berbulan-bulan semenjak dirancang, namun belum disahkan juga.
“Setelah beberapa bulan, para pegiat disabilitas selalu memantau kabar dari Raperda Penyandang Disabilitas yang dijanjikan oleh DPRD Kota Serang, sebagai penunjang ketercapaian visi ‘Aje Kendor’ pada saat itu, yakni mewujudkan ‘Kota Serang Ramah Disabilitas’,” katanya saat dihubungi BANPOS.
Namun, dengan adanya kabar bahwa fasilitasi Raperda Penyandang Disabilitas telah usai, diakui menjadi angin segar bagi pegiat maupun penyandang disabilitas di Kota Serang.
“Bertepatan pada Hari Disabilitas Internasional ini, para pegiat sangatlah senang dan merasakan angin yang begitu segar, ketika mendengar kabar Raperda Disabilitas telah rampung difasilitasi oleh Gubernur,” tuturnya.
Ia mengaku, meskipun telah selesai difasilitasi, namun pihaknya tetap akan mengawal keberadaan Raperda tersebut. Karena, ia menilai masih ada penggunaan kata yang kurang tepat pada raperda tersebut, yakni penggunaan kata cacat.
“Saya pegiat disabilitas sekaligus mahasiswa penyandang disabilitas, tidak akan lelah akan terus mengawal Raperda Disabilitas ini sampai menjadi payung hukum resmi di Kota Serang. Dan saya berharap, masih dapat dilakukan revisi kata yang menurut kami kurang tepat, yaitu kata cacat yang tertera di raperda itu,” tandasnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan