CILEGON, BANPOS – Permasalahan kemacaten di Simpang Cilegon Timur dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Dimana pada waktu tertentu, seperti pagi dan sore hari, serta akhir pekan, kerap terjadi kemacetan yang cukup panjang.
Menanggapi permasalahan kemacetan di Simpang Tol Cilegon Timur itu, menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.
Dalam hal ini, Komisi IV DPRD Kota Cilegon secara khusus melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Cilegon, Kamis (5/12).
Pertemuan itu dilakukan untuk mencari solusi guna mengatasi kemacetan di persimpang itu, dan perlu adanya altermatif seperti dibangunnya Simpang Susun di gerbang Tol Cilegon Timur.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dishub Kota Cilegon Hendra Pradipta mengatakan bahwa, pembangunan Simpang Susun Cilegon Timur, perlu ada kontribusi dari pengelola jalan tol yaitu PT Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak, sebab jalan tersebut masih kewenangan pengelola jalan tol.
“Pembangunan Simpang Susun Cilegon Timur ini butuh koordinasi banyak pihak, karena itu kan Jalan Nasional juga ke Bojonegara, bukan kewenangan Pemkot Cilegon saja,” terangnya.
Menurutnya, untuk mengantisipasi kemacetan di jangka pendek, pihaknya akan menyiagakan sekitar empat personil di Simpang Tol Cilegon Timur. “Kami juga akan mengarahkan bus agar menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Seruni,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga mengatakan, permasalahan kemacaten di Simpang Cilegon Timur, harus segera dicari solusinya.
“Kami memanggil Dishub untuk sama-sama mencari solusi mengatasi kemacetan. Tadi, ada wacana untuk pembangunan Simpang Susun Cilegon Timur, agar tidak ada lagi crossing kendaraan yang menyebabkan kemacetan,” kata Erik ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Dishub Kota Cilegon, kemarin.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pembangunan Simpang Susun Cilegon Timur, dinilai membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Sebab, di lokasi tersebut ada beberapa kewenangan, seperti jalan nasional yang ke Bojonegara menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Satuan Kerja (Satker) Jalan Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), selain itu juga ada kewenangan dari pengelola jalan tol yaitu PT Astra Infra Toll Road.
“Tapi, menurut Dishub itu yang harus menyiapkan lahan Pemkot Cilegon, nanti pembangunan bisa dilakukan oleh Satker PUPR,” kata anggota DPRD dari daerah Pemilihan Cibeber-Cilegon ini.
Pria murah senyum ini menjelaskan, setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat, pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan DPRD Cilegon agar bisa mendorong Pemkot Cilegon segera melakukan aksi nyata untuk pembangunan Simpang Susun Cilegon Timur.
“Kalau lahannya itu wilayah Kabupaten Serang, nanti kita koordinasi dengan Kabupaten Serang,” imbuhnya.
Erik meminta, sebagai antisipasi kemacetan di jangka pendek, kepada Dishub Cilegon melarang bus menaikkan dan menurunkan penumpang di Simpang Tol Cilegon Timur. Bus agar diharapkan masuk ke Terminal Seruni semua.
“Kami minta Dishub untuk mengarahkan bus masuk ke Terminal Seruni semua. Agar, ojek dan angkot juga ikut masuk ke dalam. Kami minta juga Dishub menyiagakan personil di tempat tersebut,” tandasnya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan