PKBM Lapas Kelas II Kota Tangerang Penuhi Hak Pendidikan Warga Binaan

TANGERANG, BANPOS – Pendidikan merupakan suatu hak bagi siapa saja tanpa pandang bulu. Termasuk pula bagi warga binaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Madani Lapas Kelas II A Kota Tangerang.

PKBM adalah salah satu safuan pendidikan nonformal yang lulusannya diakui sederajat dengan pendidikan formal yang biasa lebih dikenal oleh masyarakat.

Menjadi warga belajar PKBM sendiri dianggap menjadi salah satu kegiatan positif yang dapat dilakukan selama para penghuni lapas sedang menjalani masa tahanan. Selain itu, hal ini juga dalam rangka tetap memenuhi hak dari penghuni lapas untuk mendapatkan pendidikan.

Penjaga tahanan sekaligus pengelola PKBM Tunas Madani Lapas kelas II A kota Tangerang, Mildan berharap, masyarakat dapat mengetahui bahwa di dalam lapas, para penghuninya tetap belajar. Menurutnya, tidak boleh ada penghakiman kepada para penghuni lapas dengan selalu beranggapan bahwa mereka semuanya jahat.

“Pada dasarnya, orang-orang di dalam sini belum tentu orang jahat dan orang di luar sana belum tentu juga orang baik. Tidak ada perbedaan atas hak memperoleh pendidikan bagi siapa saja,” ujar Mildan, Rabu (4/12).

Salah satu ciri dari proses pembelajaran pendidikan nonformal adalah adanya keluwesan dalam melaksanakan pengajaran, sehingga hal ini dirasa tepat untuk digunakan di lapas. PKBM Tunas Madani ini melaksanakan pembelajaran selama empat hari dalam seminggu yaitu Senin-Kamis.

Uniknya, tutor atau guru yang mengajar juga berstatus narapidana. Hal ini dikarenakan latar belakang daripada tutor tersebut ialah pendidik. Walaupun sesama narapidana, dari pantauan BANPOS, rasa hormat dan patuh tetap timbul dan terjaga antar sesama warga binaan.

Hal tersebut pula yang dirasakan enam mahasiswa UNTIRTA jurusan PNF/PS yang sedang melaksanakan kegiatan PLP (pendidikan Latihan Profesi) atau magang di PKBM tunas Madani Lapas Pemuda Kelas II A kota Tangerang selama kurang lebih dua minggu.

“Selama kegiatan magang berlangsung, komunikasi berjalan lancar baik itu dengan petugas, tutor, maupu warga binaan.” terang salah seorang peserta PLP Ika Rahmawati

Informasi yang didapatkan, ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM tunas Madani ini juga sudah pernah digunakan salah satu mantan warga binaan yang telah bebas masa tahanan untuk melanjutkan ke tingkat perguruan tinggi negeri di Universitas Airlangga.

Hal ini membuktikan bahwa keberadaan PKBM yang berisi Paket A, B dan, C serta kegiatan keterampilan hidup di lapas, telah berhasil melakukan perannya sebagai satuan pendidikan nonformal untuk melaksanakan pertanggungjawaban atas terpenuhinya hak memperoleh pendidikan untuk semua.(MG-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *