Pegawai Rumah Makan Ayam Geprek di Cilegon Curi Barang Majikannya

CILEGON, BANPOS – Seorang pemuda berinisial RN (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran mencuri barang-barang milik majikannya sendiri. Ia dibekuk jajaran Polsek Cilegon setelah kedapatan mencuri barang milik majikannya di Rumah Makan Ayam Geprek, Komplek Ruko Sukmajaya, Blok A, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada tanggal 7 November 2019 lalu pukul 02.00 WIB.

Diketahui, aksi pelaku bermula saat pertemuan dengan tukang rongsokan berinisial IW pada malam kejadian. Saat itu, pelaku tergiur dengan rayuan IW yang mencari barang-barang rongsokan dengan tawaran harga Rp700 ribu. Tawaran itu langsung direspon pelaku dan kemudian mengambil peralatan barang martabak milik majikannya di lantai 2.

Pelaku kemudian menurunkan penggorengan, kompor dan loyang dan menaikkan barang tersebut ke gerobak milik IW. Tidak lama, warga yang berada di sekitar lokasi dan melihat itu langsung meneriaki pelaku. IW yang mendengar teriakan itu langsung meminta pelaku menurunkan barang tersebut dan diam-diam kabur. Saat di depan ruko, pelaku dan barang curian langsung diamankan warga. Sementara salah seorang rekannya saat ini masih buron.

Kanit Reskrim Polsek Cilegon, IPTU I Gusti Ngurah Sujana mengatakan, barang yang terletak di lantai empat ruko tersebut dicuri pelaku dengan cara mendobrak pintu hingga rusak. Rencananya, barang curian seharga Rp34 juta ini akan dijual pelaku kepada rekannya yang berinisial IW tersebut seharga Rp700 ribu.

“Saat pelaku menurunkan barang ini, karyawan toko memergokinya dan diteriaki maling. Adapun barang curian tersebut. Yakni, 8 buah kompor mawar hitam, 8 buah loyang martabak ukuran besar, 8 buah loyang martabak ukuran kecil, dan satu buah penggorengan,” katanya, kepada awak media, Selasa (10/12).

“Kemudian IW langsung minta untuk nurunin barang, IW kemudian pergi begitu saja. Pelaku saat itu langsung dilaporkan warga,” ujarnya.

Selain pelaku, kata Kanitreskrim, barang bukti langsung diamankan pasca kejadian. Dalam pengakuan, pelaku melakukan aksi pencurian karena keterbutuhan ekonomi.

“Dia bilang untuk kebutuhan keluarga. Uangnya mau dikasih ke keluarga di Tegalwangi dan di Palembang,” tuturnya.

Terkait tukang rongsokan IW, kata Gusti, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sampai saat ini, IW masih dalam pengejaran petugas.

Sementara itu, pelaku RN yang baru bekerja di ruko majikannya selama 8 bulan. Mengaku, khilaf atas aksi yang diperbuat. Ia melakukan itu karena himpitan ekonomi.

“Buat kebutuhan ekonomi, saya enggak tahu harganya (barang) kalau mahal. Sama teman tukang rongsok ngambilnya,” ujarnya.

“Gaji cuman Rp1 juta, dan nggak cukup. Saya khilaf tergiur uang Rp700 ribu karena butuh untuk keperluan keluarga,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan karyawan Rumah Makan Ayam Geprek Bosque tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP atas pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(LUK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *