Polres Lebak Tutup Paksa Tambang Pasir Tak Berizin di Pulomanuk

LEBAK, BANPOS – Karena membandel setelah dilakukan penutupan sebelumnya oleh Dinas ESDM Provinsi Banten, akhirnya Polres Lebak memasang garis polisi sekaligus menutup praktik tambang pasir kuarsa di Pulomanuk Desa Darmasari Kecamatan Bayah, Senin sore (9/12).

Salah seorang pekerja yang berhasil dimintai keterangan, Entis, mengatakan bahwa pada hari Jumat sore (6/12) sekitar pukul 15.00 lokasi tersebut didatangi oleh beberapa anggota kepolisian dan langsung memasang garis polisi atau police line pada salah satu alat berat.

“Saya kurang tahu kepolisian dari mana. Semenjak dipasang police line kami tidak beroperasi lagi,” ujarnya,Selasa (10/12).

Terpisah, Kapolsek Bayah AKP Tatang Warsita membenarkan ada pemasangan garis polisi di TKP tambang pasir blok Pulomanuk Desa Darmasari Kecamatan Bayah, sementara yang memasangnya adalah tim anggota dari Polres Lebak.

“Betul, kemarin sudah di police line. Itu kewenangannya ada di Polres Lebak,” katanya kepada wartawan.

Pantauan, di lokasi tidak terlihat aktivitas. Tampak sebuah alat berat di lokasi tambang dilingkari oleh garis polusi.

Diketahui, praktik tambang pasir tersebut sebenarnya sempat ditutup paksa oleh Dinas ESDM Provinsi Banten pada 04 Juli 2019 lalu karena tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), namun beberapa bulan kemudian praktik eksploitasi tambang pasir tersebut kembali beroperasi. (WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *