SERANG, BANPOS – Sebanyak 73 perusahaan di lima daerah mengaku tak bisa membayar upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Mereka ramai-ramai mengajukan penangguhan upah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Diketahui, WH telah menetapkan besaran UMK 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang Penetapan UMK di Banten Tahun 2020 tertanggal 19 November 2019. Kenaikan yang diputuskan sesuai dengan perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8,51 persen.
Adapun besaran UMK 2020 terdiri atas Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909,07, Kota Serang Rp3.773.940,00, Kota Cilegon Rp4.246.081,42, Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268,62. Kemudian, Kabupaten Tangerang Rp4.168.269,62, Kota Tangerang Rp4.199.029,92, Kabupaten Serang Rp4.152.887,55 serta Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten Karna Wijaya, Selasa (17/12) membenarkan ada 73 perusahaan yang telah mengajuka n penangguhan UMK 2020, sampai batas waktu yang telah ditetapkan pada 16 Desember lalu.
“73 perusahaan. Rinciannya, Kabupaten Tangerang 51 perusahaan, Kota Tangerang 18 perusahaan, Kabupaten Serang 2 perusahaan dan Kota Tangerang Selatan serta Kota Cilegon masing-masing 1 perusahaan,” katanya.
Ia menjelaskan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020 telah dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Usulan tersebut tak secara otomatis dikabulkan karena harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Verifikasi faktual ke perusahaan-perusahaan oleh Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh, unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), unsur pemerintah yang dalam hal ini Disnakertrans,” katanya.
Dalam verifikasinya, kata dia, Dewan Pengupahan akan membentuk empat tim dan turun langsung ke 73 perusahaan yang mengajukan penangguhan pada 18 hingga 20 Desember. Salah satu yang akan diuji kebenarannya adalah tersebut surat kesepakatan atau persetujuan penangguhan antaran pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh.
“Nanti tim ini mendatangi manajeman perusahaan dan uji petik. Biasanya tim menanyakan secara acak kepada pekerja yang lagi bekerja. Apa benar pekerjanya menandatangani persetujuan penangguhan tersebut. Kalau buruh tak merasa, biasanya mereka komplain ke kami, jadi perusahaan tidak bisa bohong,” ungkapnya.
Disinggung apakah perusahaan yang tak memiliki serikat buruh artinya tak bisa mengajukan penangguhan, Karna membantahnya. Perusahaan yang tak memiliki serikat buruh tetap bisa mengajukan. Untuk pembuatan surat persetujuan penangguhan bisa dilakukan oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit atau pengusaha dengan perwakilan pekerja.
“Kan perusahaan ada yang memiliki serikat buruh ada yang enggak. Yang enggak memiliki serikat buruh ada LKS bipartit, semacam forum diperusahaan itu yang terdiri dari unsur pengsaha dan perwakilan pekerja. Kalau LKS bipartit juga enggak ada, itu kesepakatannya antara perwakilan buruh dengan pengusaha,” paparnya.
Karna menegaskan, pengajuan penangguhan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan jika tak sanggup membayar upah minimum. Jika perusahaan tak melaksanakan ketentuan upah minimum namun tak mengantongi persetujuan penangguhan maka mereka dijerat pidana.
“Itu bisa dipidana, lima tahun atau denda berapa miliar itu. Bisa dicek di Undang-undang tentang Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Senada diungkapkan Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi. Dikarakannya, tahapan penangguhan UMK dilakukan setelah UMK tahun berkenaan ditetapkan. Usulan penangguhan selanjutnya akan dilakukan verifikasi guna menguji kebenarannya.
“Setelah ini nanti diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar UMK sesuai ketetapan, itu mengajukan penangguhan. Ya seperti tahun-tahun yang sudah, bagi perusahaan yang tidak dapat membayar upah sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui dinas,” katanya menjelaskan.(RUS/ENK)
Tinggalkan Balasan