TANGERANG, BANPOS – Kota Tangsel masuk dalam kota zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sehingga butuh langkah serius dari pemerintah untuk mencegah makin banyak korban narkoba di Tangsel.
Untuk mencegah semakin maraknya korban peredaran dan penyalahgunaan narkoba, DPRD dan Pemkot Tangsel kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Perderan Gelap Narkoba. Raperda tersebut akan masuk tahap finalisasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Rizki Jonis, mengatakan, bahwa ada beberapa poin yang diatur dalam Raperda tersebut.
Poin-poin yang akan diatur dalam Raperda tersebut ialah, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rahabilitas, partisi masyarakat, kerjasama dan pelaporan serta pembinaan dan pengawasan, penghargaan, dan pendanaan.
“Untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota kita tentunya harus ada regulasi serius, dan Raperda ini sebentar lagi akan kita selesai untuk menjaga Tangsel dari peredaran narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut Rizki mengatakan, dari poin-poin tersebut nantinya akan ada pasal-pasal turunan yang akan mengatur lebih lanjut. Misalnya saja mengenai peringatan atau antisipasi dini. Di maan di sini pemerintah harus gencar melakukan sosliasasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat teruama masyarakat sejak dini.
Dia juga mengatakan, mengenai rehabilitas juga diatur, di mana para keluarga yang kedapatan anaknya atau anggota keluarganya menjadi korban narkoba, bisa langsung melaporkan ke pemerintah.
“Nanti pemerintah ketika mendapatkan laporan itu langsung bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel, untuk segera melakukan rehabilitasi terhadap korban tersebut, untuk segera melakukan penyembuhan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, dalam Raperda nantinya akan dibentuk posko di tingkat kelurahan untuk pengaduan dan pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing. “Nanti dari setiap posoko ini akan turun ke seluruh kelurahan untuk gencar melakukan pencegahan, sosliasasi, dan pengawasan lingkungan,” ungkapnya.
Rizki juga mengatakan, dengan seluruh pasal dalam regulasi tersebut diharapkan mampu mengurangi jumlah korban narkoba di Kota Tangsel. Telebih saat ini pengguna narkoba sudah masuk ke kalangan anak-anak di bawah umur.
“Setelah ini sah menjadi Perda, selanjutnya kami akan awasi sejauh mana pengaplikasian di lapangan oleh pemerintah. Semuanya harus bekerja dengan maksimal untuk membersihkan Tangsel dari narkoba,” pungkasnya. (dra/imi)
Tinggalkan Balasan