Pedagang Bantah Terima Surat Pemberitahuan Penertiban Dari Satpol PP Kota Serang

SERANG, BANPOS – Para pedagang di depan kampus Untirta Ciwaru kecewa dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang. Pasalnya, mereka mengaku tidak mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak Satpol PP.

Hal ini disampaikan oleh perwakilam pedagang yang ditertibkan, Zainudin. Ia mengatakan bahwa dirinya belum pernah menerima surat pemberitahuan akan dilakukannya penertiban oleh Satpol PP Kota Serang.

“Ini kan tidak ada pemberitahuan, kenapa langsung dibongkar begitu saja sama Satpol PP,” ujarnya dengan sedikit kesal, Rabu (18/12).

Menurutnya, berdasarkan aturan yang pernah dia baca bahwa pembongkaran tersebut dapat dilakukan apabila pedagang berjualan di bibir jalan dan trotoar. Sedangkan ia tidak merasa berjualan di tempat yang dimaksud.

“Ini kan bukan trotoar jalan. Ini lahan kosong, kenapa harus dibongkar. Kan ada dalam aturannya. Harusnya sesuai aturan,” ucapnya.

Ia pun mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang. Karena, selain dia anggap tidak sesuai aturan, juga karena menambah biaya yang harus dikeluarkan oleh pedagang.

“Kecewa lah kami. Kami ini bayar kepada pemilik lahan, perbulannya Rp600 ribu. Kalau dibongkar jadi harus nambah biaya lagi,” tandasnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *