THR Untirta Jadi Temuan BPK, Rektorat Disomasi

SERANG, BANPOS – Forum Solidaritas Hak-hak Dosen Fakultas Hukum Untirta lontarkan somasi kepada pihak rektorat. Hal ini nenyusul adanya surat pemberitahuan No: B/1139/UN43/KU.00.01/2019 tertanggal 18 Desember 2019 oleh Wakil Rektor II Untirta, Kurnia Nurgraha.

Surat pemberitahuan tersebut memberitahukan bahwa akan ada pemotongan atas remunerasi pegawai sebesar Rp750 ribu perorang. Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil audit BPK pada 18 Januari 2017 yang lalu

Dalam hasil audit BPK, Rektor Untirta direkomendasikan agar menarik dan menyetorkan kerugian negara yang terjadi pada tahun anggaran 2015 dan 2016 semester pertama, atas pembayaran THR sebesar Rp836.250.000 ke kas negara.

Juru bicara forum, Mas Nana Jumena, mengatakan bahwa tindakan pemotongan remunerasi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Pihaknya beralasan, pemotongan itu tidak disertai adanya sosialisasi yang memadai terkait hasil audit BPK, berapa besaran temuan dan siapa saja penerimanya. Sehingga, pihaknya menilai tindakan itu bertentangan dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya.

“Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), serta UU RI No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara BAB XI tentang Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pasal 59 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut,” ujarnya, Senin (23/12).

Nana menyebutkan bahwa tidak ada persetujuan atau kesepakatan secara tertulis maupun lisan, terkait penarikan dana yang tersimpan direkening pribadi dosen dan pegawai Untirta untuk hal tersebut.

“Perbuatan tersebut telah nyata-nyata dilakukan dan melanggar hak dosen/pegawai serta telah menimbulkan kerugian. Maka termasuk perbuatan melawan hukum. Berdasarkan pasal 1365 KUHperdata : Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Nana mrngatakan pihaknya melakukan somasi kepada rektor cq Wakil Rektor (WR) II untuk menyatakan permohonan maaf secara terbuka melalui media cetak dan atau eletronik lokal, serta segera mengembalikan uang yang telah ditarik dari rekening dosen dan pegawai Untirta.

“Menjamin tidak akan adanya lagi tindakan serupa di kemudian hari. Jika tidak memenuhi hal-hal sebagaimana disebutkan diatas, maka dengan sangat menyesal kami akan menyelesaikan masalah ini melalui proses hukum,” tuturnya.

Meskipun dialog dengan WR 2 terus berlangsung, namun pihaknya mengaku akan tetap mengirim somasi dan harus dijawab paling lama tiga hari.

Selain itu, Nana juga menyebutkan bahwa ada beberapa dosen yang tidak mendapat remunerasi, namun tetap dikenapan pemotongan.

“Yang terbaru tenyata ada yang gak dapat remunerasi karena sedang sekolah, tetep ditarik dananya. Maka ini sudah murni pencurian,” jelasnya.

Salah satu dosen FKIP Untirta, Firman Hadiansyah, menambahkan bahwa pemotongan itu tidak didasari pertimbangan regulasi yang jelas. Menurutnya, tidak semua dosen mendapatkan THR pada tahun 2015, tetapi semua dosen yang mendapatkan remunerasi dipotong secara sepihak.

“Pemotongan secara sepihak sebesar Rp750 ribu itu ke rekening pribadi atas nama Iip. Itu jelas salah. Tidak boleh ada urusan keuangan negara yang mengatasnamakan lembaga (Untirta) memakai rekening pribadi,” tegasnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *