LEBAK, BANPOS – Dugaan kejanggalan di pengumuman hasil tes seleksi yang diumumkan Senin (23/13) untuk Penyuluh Agama pada Kemenag Lebak, memunculkan banyak tanggapan.
Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Enden Mahyudin, kepada BANPOS menyebut, jika itu terjadi pihak Kemenag Lebak harus meninjau ulang hasil seleksi itu. Menurutnya, keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat yang seharusnya diketahui publik sejak sebelumnya.
“Jadi dalam hal memunculkan setiap kebijakan itu harus diperkuat dengan landasan yuridisnya. Bagaimana dasarnya yang tidak ikut tes seleksi kok bisa lolos begitu, ini yang harus dilakukan Kemenag Lebak jangan sampai membingungkan masyarakat. Kan pelamar itu harus melalui berbagai tahapan syarat administrasi yang jelas,” ujar Enden, Kamis (26/12).
Politisi dari PDIP Lebak itu mengatakan, seandainya Kemenag punya acuan aturan lain terkait kebijakan di luar tes seleksi, itupun sebelumnya harus tersosialisasi kepada masyarakat.
“Kalaupun ada acuan lain yang di luar aturan yang terpublish, itu harus mendasar juga, jadi pihak Kemenag Lebak tidak gegabah asal berstatmen untuk dalih pembenaran pada kebijakan yang salah. Misalnya untuk Penyuluh lama tidak perlu ikut tes karena sudah ada acuan yang ditetapkan Kemenag, mereka sudah bisa langsung ditetapkan. Nah dalam hal ini yang membingungkan, mereka yang Penyuluh lama juga semua pada mengikuti tes, tapi nyatanya ada banyak yang tidak lolos, ini bagaimana acuannya?,” ungkapnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya minta soal ini ditindak ada ketegasan ysng tidak merugikan publik serta tidak mencoreng lembaga Kemenag.
“Jelas ini harus diusut tuntas dan tindak tegas setiap ada pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun juga, karena hal ini telah menciderai azas tranfaransi dan merusak citra lembaga, dan apabila betul ada orang yg lolos, tapi tdk memenuhi syarat seperti ikut seleksi, mohon nama tersebut segera di coret,” tandas Enden.
Sementara itu, tokoh Masyarakat Malingping, Aly Suudi, mengatakan bahwa evaluasi para Penyuluh sebelumnya yang dilakukan kemenag harusnya dibenahi ulang, itu harus pula melibatkan stekholder di wilayah binaan petugas Penyuluh tersebut.
“Jangan karena hak preogatif Kemenag hanya sepihak melakukanya, hal itu bisa menimbulkan penilaina kurang obyektif. terlebih petugas Penyuluh itu harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat binaanya, bukan cuma oleh Kemenag,” ujarnya, Rabu (25/12).
Kata Aly Suudi, ini untuk menghindari kesalah pahaman, ada baiknya Perdirjen Bimas Islam Nomor 927 Tahun 2019 itu disosialisasikan terlebih dahulu kepada peserta tes Penyuluh saat itu.
” Ini agar tidak terjadi preseden buruk seperti sekarang ini hingga kaidah etika-budaya terselenggara dengan baik. Jangan lupa bahwa Kemenag itu tugasnya mengayomi umat, menjaga kerukunan antar umat beragama dan sesama umat seagama,” paparnya. (WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan