Kurang Aparatur, Disnakertrans Tak Punya Mediator

SERANG, BANPOS – Disnakertrans Kota hingga kini tidak memiliki mediator. Hal ini mengakibatkan setiap kasus perselisihan yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja, akan dilimpahkan ke Pemprov Banten.

Demikian disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Syafaat. Padahal ia mengaku bahwa keberadaan mediator sangat butuhkan. Karena, tugas dari mediator adalah menangani 10 perusahaan yang ada di Kota Serang.

“Memang kami sangat kekurangan, terutama mediator. Karena seluruh mediator yang ada di kami, semua telah ditarik oleh Pemprov Banten,” ujarnya kepada awak media saaat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/1).

Hal ini berdampak pada kerja mediasi yang tidak dapat ditangani langsung oleh Disnakertrans Kota Serang, meskipun kasusnya terjadi antara perusahaan dan pekerja Kota Serang. Sehingga, apabila ada kasus yang membutuhkan mediasi, akan dilimpahkan ke Pemprov Banten.

“Karena disini tidak ada, maka akan kami alihkan mereka ke Provinsi Banten, meskipun memang laporannya masuk ke kami dulu,” tuturnya.

Namun ia mengaku sebelum memasuki tahap mediasi, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar perselisihan yang terjadi tidak perlu sampai tahap mediasi.

“Meskipun tidak ada mediator, sedikitnya kami berupaya untuk membantu menyelesaikan masalah perselisihan tanpa melalui prosedur mediasi,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya untuk mengajukan pejabat fungsional yang bertindak sebagai mediator. Meskipun hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

“Sudah lama kami ajukan, tapi mungkin karena kebutuhannya tidak sedikit, apalagi pejabat Pemerintah Kota Pemkot Serang juga masih bisa dikatakan kekurangan,” ungkapnya.

Kepala Disnakertrans Kota Serang, Akhmad Benbela, mengatakan aduan sengketa memang terus masuk ke OPD yang ia pimpin. Namun karena ketiadaan mediator, maka terpaksa penyelesaiannya dialihkan ke Pemprov Banten.

“Pengaduan tetap masuk, tapi kalau memang dibutuhkan mediator kita alihkan ke Pemprov Banten,” katanya.

Meski demikian, Benbela mengaku selama ini penyelesaian perselisihan di Kota Serang tidak sampai pada tahap mediasi formal. Sebab, Disnakertrans dapat menyelesaikan sengketa pada tahap pra mediasi.

“Penyelesaian sebelum masuk mediator bisa selesai disini. Kami bina dan beritahukan secara detail tahapan dan proses apa saja yang harus disiapkan bisa sampai persidangan,” terangnya.

Ia menjelaskan, bila sudah dialihkan ke mediator Pemprov Banten, pihaknya cukup kesulitan untuk mendapatkan informasi penyelesaian perselisihan. Maka dari itu pihaknya terus berupaya agar dapat diselesaikan dalam pra mediasi.

“Kami sangat membutuhkan mediator. Kebetulan di Pemkot Serang untuk ASN saja susah apalagi pengajuan untuk fungsional,” tandasnya. (DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *