SERANG, BANPOS – Ketua P2TP2A Kota Serang, Ade Jumaiyah, menegaskan bahwa apabila terjadi praktik catcalling (pelecehan verbal) kepada perempuan, korban diminta jangan takut untuk melawan. Karena, praktik tersebut masuk ke dalam pelecehan seksual.
“Jangan takut, perempuan yang menjadi korban pelecehan verbal harus berani untuk melawan. Minimal harus ditegor, tanya ke pelaku maksudnya apa melakukan pelecehan verbal,” ujarnya kepada awak media, Kamis (9/1) saat ditemui di kediamannya.
Ia mengatakan, selama 2019 pihaknya telah menangani sebanyak 42 kasus pelecehan seksual. Menurutnya, mayoritas pelecehan itu dimulai dari pelecehan verbal terlebih dahulu.
“Jadi semua berasal dari pelecehan verbal. Mulai dari menggoda, akhirnya ke sentuhan fisik, lalu seperti 42 kasus tadi. Akhirnya ada pelecehan seksual,” ucapnya.
Ia mengaku sangat kesal ketika melihat adanya pelecehan verbal. Bahkan menurutnya, pelaku pelecehan verbal harus segera ditindak baik dengan penangkapan maupun tindakan lainnya dan diberikan pembinaan.
“Karena ini kalau sudah menjadi kebiasaan, maka akan merambat menjadi tindakan-tindakan buruk lainnya. Kami tidak mau kasus tersebut semakin banyak di Kota Serang,” jelasnya.
Istri dari Walikota Serang ini juga meminta kepada masyarakat agar tidak diam saja ketika melihat adanya praktik pelecehan verbal. Karena dengan begitu, pelaku akan takut untuk mengulang tindakan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat malah diam. Kalau melihat ada indikasi pelecehan verbal, bisa langsung datangi pelakunya. Sampaikan bahwa itu tidak boleh dilakukan. Masyarakat harus peduli dengan hal itu,” tuturnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan