LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelar rapat terbatas terkait upaya percepatan pembebasan lahan serta pembayaran rumah warga yang terdampak bencana banjir bandang di wilayah Waduk Karian.
Rapat yang dihadiri beberapa elemen Camat dan Kepala desa terkait yang dipimpin langsung oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya itu akhirnya batal dan diundur pelaksanannya dikarenakan ketidakhadiran pihak dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atau perwakilannya selaku penyedia dana pengadaan lahan ataupun pengelolan aset negara.
Dalam rapat, Iti mengungkapkan rasa kecewanya dan menilai, rapat terbatas tersebut merupakan hal penting dengan skala prioritas tinggi, dikarenakan menyangkut hidup masyarakat Lebak, khususnya mereka yang terkena musibah banjir dan berada di kawasan pembebasan lahan Waduk Karian.
“Padahal kita sudah mengirimkan surat undangan rapat tiga hari lalu, nah ini kan enggak ada keterangan enggak ada pemberitahuan kalau tidak bisa hadir dan rapat ini terpaksa kita undur menyesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan LMAN nanti,” ungkap Iti di lokasi rapat, Aula Multatuli Setda Lebak, Jumat (10/1)
Menurutnya, kehadiran LMAN sangat penting dalam rapat tersebut sehingga dapat memastikan kapan akan dilakukan pembayaran lahan milik masyarakat yang telah memenuhi syarat pembebasan sehingga masyrakat yang terdampak di wilayah Waduk Karian ini bisa memiliki modal untuk merelokasi diri.
“Kita tahu, LMAN memiliki banyak agenda strategis nasional, tapi lihat sensitivitas dan urgensinya, sekarang ini sedang musibah. Kita harus bagaimana menyelamatkan masyarakat sehingga mereka ada kepastian untuk relokasi dari dana yang dibayarkan pembebasan lahannya sudah jelas-jelas mana yang sudah di verifikasi mana yang sudah di ukur tinggal itu kepastian pembayarannya,” terang politikus Demokrat tersebut.
Kata dia, bagi masyarakat yang sudah terdata, namun belum mendapatkan kompensasi, maka Pemkab Lebak akan terus berusaha mendorong pihak LMAN agar segera menyelesaikan perkara itu dan bagi masyarakat yang sama sekali belum terdata luasannya, Pemkab Lebak juga akan berupaya membantu masyarakat dalam menghitung luasan yang terbawa arus banjir bandang.
Disebutkan, dalam rapat tersebut dibahas bahwa terdapat tiga kelompok dalam pembebasan lahan tersebut. Pertama kelompok yang sudah mendapat kompensasi dari Waduk Karian tetapi belum pindah, Kedua, kelompok yang sudah didata namun belum dibayar oleh pihak LMAN. Ketiga, kelompok yang sama sekali belum terdata luasannya karena terbawa arus banjir bandang.
Diketahui dalam rapat yang diundur tersebut, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung-Cidanau-Cidurian (BBWS3), serta Panitia Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Karian. (WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan