Pendaftaran PPK Kabupaten Serang Segera Dibuka, Catat Tanggal Pentingnya

SERANG, BANPOS – KPU Kabupaten Serang akan segera membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menghadapi Pilkada 2020 mendatang. Adapun jumlah PPK yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Serang yaitu sebanyak 145 orang.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, seusai membuka acara rapat koordinasi pembentukan badan Ad Hoc di salah satu hotel di Kota Serang.

“Jadi pembentukan badan Ad Hoc ini akan kami umumkan resmi mulai besok. Kemudian pendaftarannya mulai pada tanggal 18 Januari,” ujarnya, Selasa (14/1).

Ia mengatakan, informasi pembentukan badan Ad Hoc ini harus sampai ke setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. Pasalnya, berdasarkan pengalaman pihaknya, peminat dari masyarakat yang ingin menjadi anggota badan Ad Hoc khususnya PPK sangat minim.

“Karena memang seringkali di beberapa kecamatan itu hanya sekian yang mendaftar, itu kan pas-pasan. Kami juga undang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) agar mereka tahu bahwa sebentar lagi akan Pilkada dan kami membuka pendaftaran badan Ad Hoc,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan bahwa dalam Pilkada nanti, KPU Kabupaten Serang membutuhkan sebanyak 145 anggota PPK. Dengan rincian setiap kecamatan membutuhkan 5 orang anggota PPK. Ia juga menegaskan bahwa usia dari pendaftar PPK minimal 17 tahun.

“Jadi hitungannya, 5 orang di setiap kecamatan dikalikan dengan 29 kecamatan. Jadi kami membutuhkan sekitar 145 anggota. Namun untuk yang mendaftar minimal itu dua kali lipat dari kebutuhan. Karena kan nanti akan kami seleksi. Untuk umur tidak harus berumur 20 tahun, 17 pun sudah boleh ikut,” katanya.

Abidin pun menjelaskan tahapan seleksi yang akan dilalui. Yaitu pada 18 hingga 24 Januari, akan dilaksanakan seleksi administrasi. Lalu pada 3 Februari, rencananya akan dilaksanakan tes tertulis dan wawancara.

“Untuk pengumuman akan kami laksanakan pada tanggal 27 Februari, kemudian akan langsung dilantik pada 29 Februari,” terangnya.

Mengenai anggota PPK yang sudah menjabat selama dua periode, Abidin mengaku saat ini masih melakukan analisis mengenai rentang periodisasi. Karena menurutnya, terdapat periodisasi Pemilu dan periodisasi Pilkada.

“Jika memang ada yang sudah dua periode menurut Surat Edaran yang berlaku sekarang, maka kami akan lakukan pencoretan. Banyak juga diantara mereka yang sudah dua periode, menginginkan untuk menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa PPK harus terbebas dari partai politik (Parpol). Menurutnya, KPU Kabupaten Serang telah meminta kepada Parpol untuk mendapatkan SK kepengurusan Parpol di tingkat kecamatan.

“Kami ingin calon-calon PPK itu harus terbebas dari Parpol dan juga terbebas dari hal-hal yang lain. Termasuk juga terkait dengan periodisasinya,” ucapnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *