Mantan Cawalkot Serang ‘Muncul’ di Sengketa Aset Pustu Karangantu

Puskesmas Pembantu (Pustu) Karangantu

SERANG, BANPOS – Nama Agus Irawan Hasbullah mantan calon Walikota Serang disebut terkait dengan sengketa aset Pustu Karangantu. Hal ini diungkapkan oleh mantan ketua RT 02 RW 03, Dedi Wahyudi.

Sementara, ia juga membantah Pustu Karangantu berhenti beroperasi karena terjadi sengketa aset. Karena, sengketa tersebut terjadi baru-baru ini. Sedangkan, Pustu tidak beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.

“Ini sudah tidak beroperasi sekitar tiga tahun yang lalu. Jadi memang dulunya Pustu ini sudah rusak, namun pasca-renovasi ternyata Pustu itu tidak digunakan,” ujarnya saat ditemui di Kasemen, Rabu (22/1).

Ia mengatakan, awal mula terjadinya sengketa ketika beberapa bulan yang lalu terjadi transaksi jual beli tanah yang berada di depan Pustu Karangantu, antara Juli (alm.) dengan Agus.

“Jadi tanah itu sebenarnya milik Hasuri. Namun Hasuri memiliki utang kepada almarhum Juli. Jadinya diambil itu tanah. Kemudian dijual kepada Agus,” jelasnya.

Menurutnya, ia mengetahui transaksi tersebut karena dirinya merupakan saksi. Ia mengatakan, dalam transaksi itu batas tanah yang diperjualbelikan tidak sampai ke tanah Pustu Karangantu.

“Saya berani memberikan keterangan. Jadi tanah yang saya tahu, itu hanya sebatas tanah yang sekarang dibangun kontrakan. Sedangkan yang Pustu tidak, karena saya pun gak berani jadi saksi kalau itu dijual. Kan aset negara,” tuturnya.

Setelah itu, Dedi menceritakan bahwa klaim dari pihak Agus dimulai pada saat dirinya sedang melakukan pengecatan dinding Pustu Karangantu beberapa bulan yang lalu.

“Saya disuruh oleh Kepala Puskesmas untuk mengecat Pustu ini. Karena katanya mau kembali dioperasikan. Saat sedang dikerjakan, datang orang Agus nyuruh saya berenti untuk mengecat gedung karena katanya itu milik Agus,” ucapnya.

Saat ditanya siapa itu Agus, Dedi hanya menuturkan bahwa Agus yang dimaksud adalah Agus yang pernah mencalonkan diri sebagai calon Walikota Serang.

Ia pun berharap, Pemkot Serang dapat segera kembali mengoperasikan Pustu Karangantu. Sebab, Pustu tersebut merupakan sarana berobat terdekat dari masyarakat setempat.

“Sekarang kan kalau berobat karena Pustu tidak beroperasi, harus lumayan jauh ke Puskesmas Kasemen di Banten. Semoga dapat segera kembali dioperasikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinkes Kota Serang, Eka Agustina, menuturkan bahwa selain dua Pustu di Banjarsari, juga terdapat Pustu yang tidak beroperasi di Kasemen, tepatnya Karangantu.

“Selain dua di Banjarsari sih sebenarnya ada juga satu Pustu di bawah induk Puskesmas Kasemen, yaitu Pustu Karangantu. Karena bermasalah soal asetnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, persoalan aset yang menyebabkan berhenti beroperasinya Pustu Karangantu ini karena adanya sengketa kepemilikan lahan dan bangunan dengan masyarakat.

“Jadi memang ada sengketa kepemilikan dengan warga yah. Cuma belum (selesai) yah ini masih menunggu (kelanjutannya),” ungkap Eka.

Kendati tidak beroperasi, ia mengaku pelayanan kesehatan tidak terganggu. Sebab, Pustu Karangantu dekat dengan Puskesmas Kasemen. Sehingga masyarakat dapat langsung berobat ke Puskesmas induk.

“Selain itu juga kami ada Puskesmas Keliling (Pusling). Jadi ada jadwalnya Pusling untuk datang ke lapangan melakukan pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Aset pada BPKAD Kota Serang, Sukanta, membenarkan bahwa terdapat sengketa aset pada Pustu Karangantu yang ada di Kecamatan Kasemen.

“Jadi Pustu itu bermasalah karena dikuasai oleh pihak lain. Jadi kalau dilihat itu memang ada bangunan Pustu dan rumah dinas (Rumdin) untuk pegawai kesehatan yang berjaga,” ujarnya.

Ia juga mengaku, sengketa yang terjadi pada Pustu Karangantu memang merupakan kesalahan dari Dinkes Kota Serang karena kurang pengawasan terhadap aset milik mereka.

“Yah karena itu kan tidak digunakan oleh dinas terkait. Kecuali digunakan jadi pasti ada yang ngisi dari dinas terkait juga,” tuturnya.

Berdasarkan data yang ia miliki, Pustu Karangantu merupakan aset hasil limpahan Pemkab Serang. Ia mengatakan pelimpahan Pustu Karangantu terjadi pada tahun 2017.

“Luasnya itu 600 meter persegi. Sedangkan untuk harga perolehannya sebesar Rp12 juta. Tapi kalau dinilai pada saat ini nilainya sudah lebih besar dari Rp12 juta,” tandasnya. (DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *