SERANG, BANPOS – Komisi Informasi (KI) Banten mendorong penyelenggaraan Pilkada serentak pada tahun ini dapat berjalan secara terbuka. Sebab, daftar informasi publik (DIP) Pemilu dan Pemilihan termasuk dalam informasi yang tidak dikecualikan untuk publik.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara KI Banten dengan KPU dan Bawaslu Banten di aula KPU Banten, Senin (3/2). Dalam pertemuan tersebut juga ditandatangani nota kesepahaman antara KI Banten dengan dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Ketua KI Banten, Hilman, mengatakan bahwa dalam peraturan KI (Perki) nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, DIP merupakan suatu hal yang terbuka untuk publik.
“Pada pasal 1 butir 20 mengatakan DIP Pemilu dan Pemilihan adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi Pemilu dan Pemilihan yang berada di bawah penguasaan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Sementara, ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, menyambut baik undangan KI Banten dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan Pilkada serentak di Provinsi Banten.
“Terdapat empat kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada 2020 dan dalam regulasi KPU sudah memiliki PKPU 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum,” tuturnya.
Senada disampaikan oleh ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi. Ia sangat mengapresiasi dorongan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pilkada. Didih mengaku bahwa secara kelembagaan selalu mengajak seluruh komponen pengawas melaksanakan pengawasan dengan semangat keterbukaan.
“Sehingga dengan adanya rencana KI Banten membuat MoU Pelaksanaan Keterbukaan dalam penyelenggaraan Pilkada di provinsi Banten, saya siap berkomitmen untuk hal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Kelembagaan KI Banten, Heri Wahidin, mengatakan Perki 1 tahun 2019 telah mengamanatkan Penyelenggara wajib menyediakan setiap saat Informasi Pemilu dan Pemilihan sekurang-kurangnya 5 poin. Diantaranya yaitu daftar informasi khusus Pemilu dan Pemilihan dan peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Namun demikian, Perki 1 tahun 2019 juga mengatur informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat 1 bahwa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan berdasarkan undang-undang wajib ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Perki yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik,” ucapnya.
Sementara itu salah satu Kimisioner KI Banten, Nana Subana, mengingatkan penyeleggara dalam beberapa tahapan pilkada diantaranya debat publik, para calon perlu diberikan rambu-rambu terkait informasi yang dikecualikan.
“Sebagaimana pernah terjadi pada Pilpres 2019 dimana para calon mengemukakan ke publik terkait kondisi, jumlah dan kekuatan pertahanan militer Indonesia,” tandasnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan