SERANG, BANPOS – Komunitas Area Disabilitas (Koreda) mendorong agar masjid besar di Kota Serang dapat menyediakan penerjemah bahasa isyarat di setiap khotbah salat Jumat. Dorongan tersebut lantaran para penyandang tunarungu, memiliki keinginan untuk mengetahui materi yang disampaikan oleh khotib Jumat.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Koreda, Moch Ridwan, saat melakukan audiensi dengan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, KH Mahmudi, di pondok pesantren Al-Mubarok, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang.
Ridwan menuturkan bahwa beberapa waktu yang lalu, teman-teman penyandang tunarungu bertanya apakah salat Jumat yang mereka lakukan sah. Karena, mereka sama sekali tidak bisa mendengar khotbah yang disampaikan.
“Sedangkan mereka tahu, mendengarkan khotbah Jumat kan menjadi kewajiban seorang muslim yang menjalankan ibadah Jumat,” ujarnya seusai melakukan audiensi, Selasa (11/2).
Melihat kondisi tersebut, Ridwan mengaku telah melakukan beberapa studi banding dengan pegiat disabilitas di beberapa daerah, salah satunya yaitu di Jakarta. Ia mengatakan, di Jakarta sudah ada dua masjid yang menyediakan penerjemah bahasa isyarat.
“Jadi disana ada organisasi pegiat disabilitas juga dari UNJ, mereka mengawal sampai tiga masjid yang telah menyediakan penerjemah bahasa isyarat. Salah satunya masjid Jakarta Islamic Center. Jadi kami minta minimal di Masjid Agung atau di Masjid Pemkot,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa seharusnya Kota Serang sebagai ibukota Provinsi Banten juga dapat melakukan hal tersebut. Dengan demikian, Kota Serang dapat menjadi percontohan sebagai kota yang ramah disabilitas di Provinsi Banten.
“Apalagi Kota Serang beberapa waktu yang lalu telah mengesahkan Perda Penyandang Disabilitas. Agar Perda tersebut tidak hanya sebatas dokumen saja, maka diperlukan pengimplementasian. Salah satunya dengan hal ini,” katanya.
Mengenai audiensi yang pihaknya lakukan dengan Ketua MUI Kota Serang, Ridwan mengatakan bahwa hal itu untuk meminta masukan dan saran mengenai wacana penerjemahan khotbah tersebut, berdasarkan tinjauan agama.
“Jadi kami benar-benar mau tau, kalau berdasarkan tinjauan agama itu seperti apa. Sehingga nanti ketika kami tawarkan konsep ini kepada pemangku kebijakan yaitu Pemkot Serang, kami sudah ada landasan agamanya,” jelas Ridwan.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi, menuturkan bahwa dirinya sangat mendukung wacana adanya penerjemah bahasa isyarat pada saat khotbah Jumat. Menurutnya, hal tersebut untuk memenuhi hak tunarungu terhadap agama.
“Saya sangat mendukung hal tersebut. Ini kan juga merupakan bentuk pemberian pendidikan agama bagi mereka yang tidak dapat mendengar atau tunarungu. Artinya dengan ada penerjemah isyarat ini, menjadi penolong bagi mereka,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, bagi jamaah salat Jumat memang diwajibkan untuk mendengar dan memperhatikan materi khotbah. Sehingga, menjadi kendala bagi penyandang tunarungu untuk menjalankan hal tersebut.
“Ansitu wasma’u. Diam dan dengarkan serta perhatikan dengan sungguh-sungguh. Bagaimana dengan teman-teman yang menyandang tunarungu? Tentu mereka akan tertolong dengan adanya penerjemah bahasa isyarat ini dalam khotbah Jumat,” terangnya.
Menurutnya, tidak ada dalil pada Al-Quran maupun Hadis yang menjelaskan bahwa apabila memberikan isyarat pada saat khotbah Jumat, dapat membatalkan salat Jumat tersebut.
“Terlebih penerjemah pun tidak berbicara. Karena komunikasinya menggunakan isyarat tangan,” tandasnya. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan