Perusahaan Tambak di Desa Taman Jaya Dikeluhkan Warga

PANDEGLANG,BANPOS – Aktifitas tiga perusahaan tambak udang di Kampung Cisaat, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur dikeluhkan warga. Pasalnya, tiga perusahaan tambak udang yang tidak diketahui namanya tersebut tidak memasang plang nama perusahaan dan keberadaannya dianggap merusak lingkungan karena berada di sempadan pantai.

Warga Kampung Cisaat, Sakra Wijaya mengatakan, selama dua perusahaan tambak udang beraktifitas, warga Cisaat belum pernah mengetahui nama perusahaannya dan tidak tahu perusahaan milik siapa.

“Aktifitas dua perusahaan tersebut sangat tertutup dan tidak ada plang nama perusahaan didepannya. Jadi kita bersama warga lainnya tidak tahu nama dua perusahaan tersebut selama ini, bahkan sekarang salah satu perushaan itu sedang melakukan perluasan area tambak yang saat ini sedang berjalan,” kata Sakra saat ditemui BANPOS di Cisaat, Sabtu (15/2).

Menurutnya, saat melakukan konsultasi publik dengan warga Desa Taman Jaya, pihak Kampung Cisaat tidak dilibatkan. Bahkan untuk tempat dilakukannya diskusi tersebut juga tidak dilakukan di kantor desa, akan tetapi dilakukan di kantor perusahaan tambak.

“Belum lama ini pihak tambak mengadakan konsultasi publik tentang dampak lingkungan, tapi tidak melibatkan seluruh warga Desa Taman Jaya seperti warga Kampung Cisaat. Kalau undangan yang sifatnya formal, seharusnya dilakukan di kantor desa tidak dilakukan di kantornya perusahaan,” katanya.

Ia mengkhawatirkan, dengan adanya perusahaan tersebut, keberadaan Muara Cibanua terancam hilang, padahal keberadaan Muara Cibanua tempat lalu lalang perahu nelayan yang setiap harinya mencari ikan.

“Karena ada tambak, karang-karang yang ada dipantai habis. Contoh di Muara Cibanua tempatnya perahu nelayan lalu lalang saat akan melaut, karang-karangnya itu diambil dan habis. Ini kan tempat keluar masuknya perahu nelayan apalagi saat musim angin barat perahu nelayan masuk kesana, seharusnya karangnya jangan diambil, karena itu untuk menghalangi agar pasir laut tidak masuk ke muara, yang akan mengakibatkan pendangkalan pada muara,” terangnya.

Pihaknya merasa heran, kenapa perusahaan tambak tersebut tidak memasang plang nama perusahaan, padahal aktifitasnya sudah cukup lama.
“Seharusnya kan kalau perusahaan, nama perusahaannya apa. Setidaknya kalau ada plang nama perushaan kita tahu nama peruhaan itu, ini tidak ada sama sekali. Kalau kita bukannya tidak setuju dengan adanya tambak disini, cuman keberadaannya harus jelas dan tidak merusak lingkungan serta menghargai hak masyarakat,” ucapnya.

“Kita juga ingin investor yang berinvestasi di sini sebanyak-banyaknya, akan tetapi keberadaannya harus memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar,” tambahnya.

Kepala Desa Taman Jaya, Ade Sutonih mengatakan, keberadaan tambak udang sudah lama, namun semenjak dirinya menjabat kades keberadaan perusahaan tersebut belum memberikan laporan.

“Iya memang keberdaan perusahaan tambak itu sudah lama, karena saya baru menjabat kades mungkin mereka belum sempat untuk menghadap dan melaporkan keberadaannya,” katanya.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *