SERANG, BANPOS – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitar Taman Sari, Samaun Bakri dan Calung akan direlokasi pada 2021 mendatang ke Pasar Lama. Kondisi ini kian membuat penataan PKL di Kota Serang makin karut marut.
Pasalnya, beberapa waktu yang lalu, para PKL yang berada di Pasar Lama diwacanakan agar direlokasi ke Pasar Kepandean. Bahkan untuk pedagang kelapa muda, sudah direlokasi ke Pasar Kepandean.
Kondisi ini pun disoroti oleh aktivis lingkungan di Kota Serang, M. Ridho Ali Murtadho. Ia menilai Pemkot Serang belum menemukan titik terang rencana pembangunan, khususnya dalam hal penataan PKL. Hal ini tercermin gagalnya penataan PKL dari kawasan stadion ke Kepandean maupun dari PKL Kelapa Muda ke Kepandean. Keseluruhannya belum ada yang berhasil direlokasi.
“Kami melihatnya Kota Serang semakin semrawut. Apalagi ada tiga pasar yang saat ini belum juga di pakai, diantaranya pasar buah-buahan di Taktakan, pasar Lebak Wangi di Walantaka dan satu pasar lainnya di Kasemen,” kata Ridho yang juga Gubernur FT Unbaja ini.
Ia meminta pemkot serius dalam melakukan penataan lingkungan perkotaan, terlebih lagi Kota Serang sebagai Ibukota Banten juga merupakan salah satu kota penyangga Ibukota Negara.
“Kami ini Pemkot yang serius. Jangan sampai ditata tapi tidak ada tempatnya, jangan sampai ada tempatnya tapi sia-sia tidak digunakan, semuanya harus dilakukan secara matang. Kami harap penataannya tidak lagi amatiran,” ujar Ridho.
Sementara itu, Kepala Disperdaginkop UKM Kota Serang, Yoyo Wicahyono, kepada awak media, Jumat (20/3) mengatakan pihaknya masih fokus terhadap beberapa faktor. Yaitu relokasi PKL di Taman Sari, kemudian Samaun Bhakti, dan Calung ke Pasar Lama.
Menurutnya, relokasi tersebut dilakukan untuk merealisasikan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Taman Sari. Selain itu, stasiun kereta api yang ada di sana pun akan menjadi stasiun double track.
“Mau bagaimanapun, pedagang itu harus direlokasi, kan gak mungkin mereka tetap disana,” tuturnya.
Yoyo menjelaskan, pihaknya berencana merelokasi PKL tersebut ke Pasar Lama. Namun untuk implementasinya, menunggu revitalisasi pembangunan pasar lama.
“Untuk relokasi ini menunggu hasil revitalisasi pembangunan Pasar Lama, yang kemungkinan selesai tahun 2021. Setelah itu baru bisa kami relokasi,” terangnya.
Penataan PKL sendiri termasuk dalam program mendesak pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2021. Sehingga, diharapkan permasalahan terkait dengan PKL dapat segera terselesaikan.
“Kalau kami hanya penataan PKLnya saja, sementara untuk fisik pembangunannya itu ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang, karena ini juga program bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPRKP Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan perombakan Taman Sari menjadi RTH sudah masuk dalam program unggulan pada RKPD 2021. Meski demikian langkah perencanaan sudah harus mulai dilaksanakan dari tahun ini.
“Memang itu masuk program unggulan, dan kita terus berkoordinasi dengan OPD lain untuk sama-sama membangun Taman Sari ini,” katanya.
Ia menjelaskan, meski pembangunannya tahun depan, namun pihaknya sudah harus melakukan perencanaan tahun ini. Sehingga program tersebut dapat segera terealisasi.
“Untuk perencanaannya itu tahun ini, saat ini masih belum bisa kami gambarkan fasilitas apa saja, namun yang pasti harus sesuai dengan nomenklatur sebagai taman,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, penertiban pedagang kelapa (dugan) di Pasar Lama diwarnai perlawanan dari pihak pedagang.
Berdasarkan pantauan, salah satu pedagang dugan, Lubis, menolak lapaknya dipindahkan. Ia berkilah bahwa lapak dagangnya tidak melanggar aturan, namun tetap saja ditertibkan.
“Salah saya dimana. Saya berjualan di dalam kios bukan di trotoar atau pun di bahu jalan, kios ini sewa loh. Tapi petugas tetap saja membawa barang dagangan saya,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya penertiban ini, dirinya sangat dirugikan. Selain itu, ia menuding Pemkot Serang pilih kasih dalam melakukan penertiban.
“Saya sebagai pedagang merasa dirugikan, Pemkot Serang dan Satpol PP pilih kasih dalam menertibkan. Pedagang kelapa saja yang ditertibkan, tapi pedagang lain yang jualan di trotoar dibiarkan saja,” katanya.
Lubis menekankan kepada Pemkot Serang, apapun yang akan dilakukan oleh Satpol PP, dirinya tetap akan mempertahankan lapak dagangannya di Pasar Lama dan menolak dipindahkan ke Pasar Kepandean.
“Saya sudah coba jualan disana (red: Pasar Kepandean), nyatanya sepi. Sedangkan kelapa ini tidak bisa bertahan lama, nanti saya makan apa sehari-hari kalau tidak laku. Jadi saya katakan tidak akan pindah, sekalipun Walikota Serang yang turun langsung saya tidak akan pindah,” jelasnya.(DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan