BANJARSARI, BANPOS – Warga Desa Cidahu Kecamatan Banjarsari yang dimotori Kepala Desa (Kades) setempat melakukan penyemprotan disinfektan untuk pencegahan penyebaran pandemi wabah korona di lingkungan setempat, Senin (30/3).
Selain penyemprotan, di desa itu juga tidak mengijinkan keberadaan bank keliling dan sejenisnya untuk beroperasi di wilayahnya.
Kepala Desa Cidahu, Cecep Indra, kepada BANPOS mengatakan, dengan kekhawatiran yang melanda warga, pihaknya pun melakukan upaya preventif dengan menginisiasi penyemprotan disinfektan di setiap rumah warga lingkungan Desa Cidahu.
“Sesuai anjuran pemerintah, ini untuk upaya pencegahan agar virus korona tidak menyebar. Adapun bahan-bahan yang digunakan adalah hasil olahan sendiri bersama warga yang tentunya sesuai intruksi yang bisa membunuh virus korona,” ujar Cecep Indra, Senin (30/3).
Menurut Kades, selain penyemprotan, pihak desa juga memberikan imbauan agar setiap warga yang baru datang dari kota untuk melaporkan kedatangannya kepada setiap RT untuk didata.
“Warga yang pulang kampung dari kota atau yang habis bepergian jauh juga harus melapor ke RT dan puskesmas, ini untuk upaya mengantisipasi penyebaran virus, sehingga wabah tidak menyebar bebas. Dan ini kami lakukan agar Desa Cidahu ini bebas dari virus korona. Saya juga sudah tegaskan perangkat desa, RT dan RW agar turun semua untuk membantu warga cegah korona. Mudah-mudahan desa kami ini selamat dari bencana penyebaran virus,” katanya.
Selain itu, dalam upaya meminimalisasi keberadaan rentenir, pihaknya juga tidak mengizinkan beroperasinya bank keliling dan sejenisnya di wilayah desa.
“Kita pun tidak memberi izin keberadaan bank keliling, bank emok, bank komsah dan juga debt collector. Itu sangat merugikan masyarakat. Dan jika ada penagihan apapun bentuknya itu harus ada izin dari desa,” tandas Indra.
Senada, Sekretaris Desa (Sekdes) Cidahu, Uu Awaludin menyebut, bahwa upaya penyemprotan itu adalah inisiasi dari Kades dan bersifat sukarela, tidak mengambil dari anggaran desa. “Ya, walaupun ada anjuran dari Dinas PMD untuk menggunakan anggaran, tapi itu belum ada perubahan aturannya, biasanya perubahab pada bulan Agustus. Untuk giat sekarang ini murni inisiatif dari pa kepala desa, tidak mengambil dari anggaran desa,” jelas Uu.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan