Mayoritas Ingin Karantina Wilayah

SERANG, BANPOS – Mayoritas masyarakat meminta agar Banten melakukan tindakan karantina wilayah. Demikian hasil dari survei persepsi masyarakat terkait karantina wilayah yang dilakukan oleh Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS).

Ketua PWKS, M. Tohir menyampaikan, survei tersebut telah dilakukan selama 4 hari sejak tanggal 28 Maret hingga 31 Maret kemarin dengan jumlah responden sebanyak 237 orang yang mengisi kuesioner online yang disebarkan.

“Mayoritas masyarakat merasa, perlu ada karantina wilayah. Alasan yang dikemukakan adalah, karantina wilayah dianggap dapat menekan angka penularan virus Korona,” jelas Tohir, Rabu (1/4).

Dipaparkan, 76,79 persen responden menyatakan sepakat jika diberlakukan karantina wilayah di Banten, sedangkan sebanyak 12,24 persen menyatakan masih ragu-ragu dan 10,97 persen menyatakan tidak sepakat dengan karantina wilayah

Dari 8 Kabupaten/Kota, jumlah responden tertinggi yang sepakat adanya karantina wilayah, berasal dari Kabupaten Tangerang dengan mencapai persentase 91,30 persen. Untuk jumlah responden tertinggi yang menolak adanya karantina wilayah berasal dari Kota Cilegon dengan jumlah 27,27 persen.

“Sedangkan untuk responden yang masih ragu-ragu, tertinggi berada di Kota Tangerang Selatan dengan jumlah 27,27 persen,” lanjutnya.

Berdasarkan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa dalam masa karantina, pemerintah wajib untuk memenuhi kebutuhan dasar dari masyarakat.

“Dari hasil survei, mayoritas masyarakat merasa, pada saat karantina wilayah pemerintah perlu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, dikarenakan hal tersebut merupakan amanat dari UU,” ujar Tohir.

86,50 persen responden sepakat jika pemerintah memenuhi segala kebutuhan masyarakat jika terjadi karantina wilayah, sebanyak 8,44 persen menyatakan ragu-ragu dan 5,06 persen tidak sepakat.

63,16 persen responden menyatakan alasan sepakat kebutuhan dipenuhi oleh pemerintah dikarenakan amanat UU, sedangkan 23,44 persen responden menyatakan tidak memiliki kemampuan jika tidak dibantu pemerintah, dan 13,40 persen menyatakan rela anggaran pembangunan infrastruktur dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan saat karantina

Sementara itu, Sekretaris PWKS, Tusnedi menyampaikan, jika berbicara adanya peluang untuk partisipasi masyarakat pada saat masa karantina wilayah. Sebagian besar masyarakat merasa perlu dan sepakat untuk berpartisipasi pada saat dilakukan karantina wilayah.

56,96 persen menyatakan sepakat masyarakat turut serta membantu pemenuhan kebutuhan dasar saat terjadi karantina wilayah, 22,36 persen menyatakan tidak sepakat, dan 20,68 persen menyatakan ragu-ragu.

“Namun, mereka tidak sepakat partisipasi tersebut dalam bentuk dapur umum,” jelasnya.

Untuk pemenuhan kebutuhan, mereka mengharapkan dalam bentuk bahan mentah yang dapat dimasak oleh masing-masing keluarga, ketimbang makanan jadi.

Sementara, meskipun hingga kini pemerintah baik pusat maupun kota belum melirik kebijakan karantina wilayah, namun beberapa permukiman baik tingkat RW maupun RT di Kota Serang, sudah banyak yang memulai karantina lokal. Langkah tersebut pun mendapatkan dukungan dari Pemkot Serang.

Seperti yang dilakukan oleh RT 02 RW 05 pada perumahan Griya Permata Asri, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya. Berdasarkan kesepakatan warga setempat, mereka melakukan karantina lokal sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.

“Karantina lokal. Tapi tidak ditutup total, karena kami juga butuh keluar masuk. Ini dilakukan untuk jaga-jaga, warga khawatir dengan adanya pandemi ini. Jadi semua bersepakat untuk karantina,” ujar Ketua RT 02 RW 5, Wawan Setiawan, Rabu (1/4).

Menurutnya, dari lima titik keluar masuk wilayah RT 02, hanya satu yang boleh dibuka. Titik itupun selalu dijaga oleh petugas keamanan setempat pada pos keamanan yang sudah disediakan.

“Ada lima titik keluar masuk, kesepakatannya satu saja yang dibuka portalnya. Setiap waktu ada yang jaga. Jadi kalau orang luar yang bukan warga setempat mau masuk, itu akan ditanyakan keperluan dan lapor kepada saya selaku ketua RT,” terangnya.

Ia mengatakan, terdapat salah satu warga memiliki keluarga yang akan pulang dari Aceh melalui bandara Soekarno-Hatta. Ia mengaku telah meminta kepada warga tersebut untuk dapat melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari.

“Jadi ada keluarga dari warga yang akan pulang menggunakan pesawat. Saya sarankan agar sebelum sampai ke rumah itu melakukan cek kesehatan dulu. Saya juga meminta agar dirinya dapat melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari,” katanya.

Sebelumnya diketahui pula bahwa warga kawasan Permata Hijau, Kota Serang Baru juga melakukan karantina lokal di kawasannya. Mereka melakukan itu selain untuk pencegahan, juga karena terdapat satu orang warga yang baru pulang dari Malaysia, sehingga warga sekitar menjadi was-was.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa kebijakan untuk melakukan karantina lokal merupakan keputusan masyarakat sendiri. Hal itu dipersilakan selama tidak mengganggu.

“Sebenarnya kalau kebijakan masyarakat sendiri untuk melakukan karantina lokal, yah silahkan saja. Justru lebih bagus. Karena kan itu inisiatif dari warga sendiri untuk melakukan karantina,” ujarnya di Puspemkot Serang.

Menurutnya, Pemkot Serang tidak bisa melarang masyarakat yang berinisiatif untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat mereka tinggal. Kendati ia juga mengaku masih belum ada landasan hukumnya.

“Itukan inisiatif dari masing-masing masyarakat dalam melakukan karantina. Artinya kami tidak bisa larang juga. Namun kalau berbicara landasan hukum mereka berbuat demikian, belum ada. Kalau diminta untuk dibuat pun harus menunggu rapat dengan Forkipimda,” jelasnya.

Syafrudin pun kembali menegaskan bahwa Kota Serang hingga saat ini masih belum melirik untuk menerapkan karantina wilayah. “Untuk karantina se-Kota Serang kami masih belum. Tapi kalau memang harus karantina di setiap perumahan, saya rasa itu lebih bagus. Atas inisiatif masyarakat sendiri,” tandasnya.(DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *