Setengah Miliar Anggaran Pendampingan Kejaksaan Dikritik Pattiro Banten

Direktur Eksekutif Pattiro Banten, Angga Andrias.

SERANG, BANPOS – Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten mengkritik anggaran pendampingan Covid-19 untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sebesar Rp500 juta. Pasalnya, mereka menilai besaran anggaran tersebut tidak sesuai dengan tanggung jawab dan beban tugas yang diemban oleh Kejaksaan.

Direktur Eksekutif Pattiro Banten, Angga Andrias, menjelaskan bahwa dalam SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ, Kejari hanya memiliki tanggungjawab dalam hal akuntabilitas dan pengawasan. Kejari juga bertugas melaporkan pelaksanaan administrasi dan kinerja dibantu oleh BPBD dan Inspektorat Daerah.

Sementara untuk Kodim maupun Polres, memiliki beban tanggungjawab dan juga memiliki tugas yang lebih banyak. Sehingga menurutnya, besaran anggaran pendampingan Kejari tidak rasional juga diperbandingkan dengan beban yang diemban oleh Kejari.

“Sehingga perlu ada rasionalisasi anggaran pendampingan Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan beban tugas dan letak geografis Kota Serang. Karena wilayah Kota Serang yang terjangkau dan mudah diakses tidak perlu memakan biaya yang besar dalam melakukan pengawasan,” ucap Angga, Minggu (28/4).

Hasil rasionalisasi anggaran pendampingan tersebut, diharapkan dapat menambah jumlah bantuan baik itu jaring pengaman sosial (JPS) maupun pemulihan dampak ekonomi seperti stimulus UMKM. Sehingga, cakupan bantuan tersebut menjadi semakin luas.

Selain itu, Angga juga mendorong agar Pemkot Serang dapat lebih transparan dalam melakukan penanganan Covid-19. Transparansi tersebut dapat berupa transparansi anggaran maupun transparansi kegiatan.

“Pemkot harus melakukan transparansi pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19. Transparansi tersebut dapat dipublikasikan baik dalam website dan media resmi pemerintah Kota Serang,” katanya.

Menurutnya, peta persebaran bantuan baik penanganan untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (JPS) dan dampak ekonomi harus dibuat oleh Pemkot Serang. Hal ini agar pihak swasta atau masyarakat yang membantu dapat memberikan bantuan tepat sasaran.

“Tranparansi terkait bantuan dari swasta dan organisasi sosial serta bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi pun harus dilakukan, agar tidak ada bantuan ganda dan masyarakat Kota Serang mendapatkan bantuan yang merata dan tepat sasaran,” tegasnya.

Sementara itu, BANPOS berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejari Serang, Azhari, terkait peruntukkan anggaran tersebut. Namun, pesan WhatsApp yang dikirim oleh BANPOS hanya dibaca saja oleh Azhari. Selain itu, BANPOS juga berupaya untuk melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon. Sayangnya, panggilan telepon BANPOS pun tak kunjung diangkat olehnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *