Lakukan Curanmor, Napi Asimilasi Covid-19 Diamankan Polisi dan Warga

PANDEGLANG, BANPOS – Kepolisian Sektor Jiput Polres Pandeglang, telah berhasil mengamankan seorang tersangka curanmor yang melarikan diri ke arah carita. AS (30) ditangkap di Kecamatan Carita tepat nya di depan Sdn Cibeureum Kec.Carita, Rabu (29/4).

Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kp.Talun, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, dan langsung melarikan diri ke arah Carita.

Penangkapan tersebut berawal setelah korban Sdr.Nunung Jubaedi mengetahui kendaraan miliknya hilang, kemudian korban langsung mengejar bersama rekannya yang bernama Sdr.Eman alias Emong, dan ditengah perjalanan bertemu dengan petugas Patroli Polsek Jiput yang sedang melaksanakan patroli malam guna menjaga situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Jiput.

Petugas patroli Bripka Ade Kurnia dengan sigap mengejar pelaku sambil menghubungi rekan kerjanya yang bertugas di Carita.

Tepat didepan SD Cibereum Carita, motor korban kehabisan bensin, dan karena rekan rekannya telah dihubungi maka pelaku tertangkap pertama kali oleh petugas Desa Carita Dwi Rion dan Anggota Polsek Carita.

“Dari penangkapan ini, turut diamankan satu unit sepeda motor, “kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Moch. Nandar, kepada Banpos, Rabu (29/4).

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim IPTU Moch Nandar, menerangkan bahwa pria berinisial AS merupakan salah satu residivis yang baru saja mendapatkan asimilasi dari Menkumham guna mencegah penyebaran Virus COVID-19.

Namun dengan membandelnya, AS masih saja mengulangi perbuatan pencurian yang tentunya merugikan orang lain.

“AS seorang residivis yang pernah kita tangkap tahun lalu karena kasus pencurian motor, dan yang bersangkutan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Karena adanya program asimilasi dari Menkumham, namun sekarang tertangkap lagi, saat ini tersangka masih kita dalami terhadap kasus barunya,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Kawasaki Klx dengan No pol A 4789 LZ warna merah hitam. Sementara tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. (MG-02/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *