CIPUTAT, BANPOS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali ingatkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilingkungan administrasi Kota Tangsel. Saat ini masyarakat yang baru menerapkan PSBB mencapai 60 persen.
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menjelaskan bahwa tingkat keberhasilan PSBB dalam penanganan Covid-19 perlu mencapai 90 persen. Sehingga saat ini pemkot terus berupaya agar masyarakat bisa mematuhi ketentuan yang ada.
“Kita baru capai 60 persen sedangkan tingkat keberhasilan mencapai 90 persen. Sehingga perlu diperhatikan, bahwa PSBB tidak bisa menjadi relevansi antara jumlah ODP, PDP dan pasien positif,” ujar Airin di kantor Puspemkot Tangsel.
Dia sudah melakukan koordinasi dengan berbagai rumah sakit. Namun, dia memastikan bahwa data yang berhasil di input dipublikasikan secara transparan melalui website resmi Covid-19 Kota Tangsel.
“Dari sana bisa dinilai sendiri. Keterkaitan antara kepatuhan PSBB dengan jumlah ODP, PDP dan pasien positif,” kata Airin.
Sementara saat ini pemkot terus melakukan koordinasi dengan litbangkes. Termasuk mengenai relevansi antara PSBB dan jumlah ODP, PDP dan pasien positif.
“Yang pasti penerapan PSBB ini masih 60 persen. Masih ada beberapa ketetapan yang dilanggar oleh masyarakat saat PSBB,” katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Airin kembali memastikan bahwa dirinya belum bisa menetapkan bahwa PSBB mampu mengurangi PDP, OPD dan pasien positif. “kita akan terus melakukan pemantauan terhadap ODP, PDP dan pasien positif,” katanya.(BNN/PBN)
Tinggalkan Balasan