LEBAK, BANPOS – Tidak memiliki ijin, PT Telkom bangun station fanel fiber optik di lahan Perum Perhutani di Kampung Neglasari, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang.
Tidak hanya melakukan pembangunan station fanel fiber optik tanpa seijin Perum Perhutani saja, PT Telkom juga diduga mengklaim lahan tersebut adalah lahan milik PT Telkom. Petunjuk bukti adanya klaim tersebut terlihat dengan adanya plang yang bertuliskan Tanah Milik Telkom.
Asisten Perhutani (Asper) Kabupaten Lebak, Luki saat dihubungi BANPOS, Kamis (30/4) membenarkan, bahwa di lahan Perhutani telah berdiri bangunan station fanel fiber optik milik Telkom.
Bangunan station fanel fiber optik yang telah di operasikan itu, menurut Luki, tanpa seijin dari pihaknya (Perhutani).
“Iya benar, station fanel fiber optik yang berdiri dilahan Perhutani di Kampung Neglasari Desa Sukanegara Kecamatan Muncang itu milik Telkom. Sama sekali gak ada ijin dari Perhutani,” katanya
Ditanya soal plang klaim kepemilikan atas lahan seluas bangunan station FFO oleh Telkom, Luki juga membenarkan adanya plang klaim kepemilikan tanah tersebut.
Terkait hal tersebut jelas Luki, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak Telkom dan meminta pihak Telkom menunjukan bukti-bukti sebagai dasar kepemilikan tanah tersebut.
“Kita sudah lakukan klarifikasi, dan pihak Telkom tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah itu. Pihak Telkom juga mengakui bahwa bangunan SFFO itu berdiri di lahan Perhutani. Plang klaim kepemilikan tanah itu sudah dicabut oleh pihak Telkom sendiri,” jelasnya
Luki menegaskan, pihaknya juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinannya dan melayangkan surat untuk meminta penjelasan dari pihak Telkom. Dan jawaban yang diterimanya dari pihak Telkom itu mereka mengajak kerjasama.
General Suport PT Telkom, Junar, saat dikonfirmasi BANPOS melalui pesan singkat WhatsApp telepon celulernya hingga berita ini dilansir belum merespons.
Ketua Ormas LMPI Marcab Lebak, Herli Suhendi mengatakan, yang mendapati adanya bangunan SFFO milik Telkom di lahan Perhutani mengatakan, sebagi perusahaan besar PT Telkom tidak gegabah melakukan pembangunan dilahan yang belum jelas.
“Seharusnya ijin dulu, kalau pun mau bekerjasama kan ada prosedur yang harus ditempuh tidak asal main bangun saja,” katanya
Namun, dengan adanya plang klaim kepemilikan tanah Perhutani oleh Telkom itu jelas Herli, mungkin saja bukan tanpa dasar dan klaim tanah tersebut sudah terjadi dengan petunjuk bukti adanya plang yang bertuliskan Tanah Milik Telkom.
“Iya kan, kalau tidak ada apa-apa maka pihak Perum Perhutani harus berani membongkar bangunan station fanel fiber optik milik Telkom yang telah berdiri dan telah digunakan oleh masyarakat,” jelasnya
“Boleh bekerjasama sesuai aturan. Tapi perlu di ketahui bahwa untuk alih fungsi lahan tersebut harus ada izin dari kementerian,” pungkasnya (CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan