SERANG, BANPOS – Bantuan jaring pengaman sosial (JPS) yang telah disalurkan oleh Pemkot Serang kepada masyarakat digugat oleh beberapa pihak. Pasalnya, mereka menyebut nilai dari bantuan itu tidak senilai Rp200 ribu, seperti yang dijanjikan oleh Pemkot Serang.
Nurjaya MataKita dalam laman Facebooknya membagikan foto bantuan sembako yang diberikan oleh Pemkot Serang. Dalam foto tersebut, diketahui bahwa paket sembako berisi beras 10kg, mie instan 14 bungkus dan sarden 2 pcs. Menurutnya, hal itu tidak senilai Rp200 ribu.
“Ini paket anggaran Rp200 ribu, kalau beli di Pasar Rau, uang kembali sekitar Rp50 ribuan. Dengan jumlah penerima sebanyak 50.000 KK se-Kota Serang, maka total kembalian sekitar Rp2,5 miliar. Alhamdulillah Pemkot bisa ngirit dan bisa digunakan untuk keperluan lain-lain,” tulisnya.
Unggahan tersebut pun banjir komentar. Hingga berita ini diterbitkan, terdapat 130 komentar unggahan itu dan dibagikan oleh 9 orang. Berbagai tanggapan baik pro maupun kontra disampaikan oleh para warganet.
Akun dengan nama Noorcahyo berkomentar dengan tegas bahwa siapapun yang melakukan korupsi di tengah wabah, hukuman mati pun dirasa masih belum cukup.
“Korupsi di tengah wabah Corona adalah kejahatan serius. Hukuman mati saja masih belum cukup,” ujar Noorcahyo.
Berbeda dengan Noorcahyo, akun bernama Mamahh Syailla menegaskan bahwa seharusnya masyarakat bersyukur bahwa mereka sudah mendapatkan bantuan dari Pemkot Serang di tengah pandemi saat ini.
“Syukur-syukur kalian dapat, lah kami mah gak dapat apa-apa. Jadi yah sudah syukuri saja (bantuan yang sudah diberikan),” tulisnya.
Tak ketinggalan, Ketua Fraksi Golkar pada DPRD Kota Serang, Muji Rohman, ikut berkomentar dalam unggahan tersebut. Mulanya, ia tidak percaya bahwa itu merupakan bantuan dari Pemkot Serang. Namun setelah yakin, ia meminta kepada Dinsos agar dapat transparan terkait nilai barang.
“Saya dapat info benar ini (bantuan dari Pemkot Serang). Kalau memang betul (nilainya di bawah anggaran), mohon Dinsos untuk terbuka kepada masyarakat Kota Serang dengan rincian anggarannya,” kata Muji Rohman.
Sementara berdasarkan penelusuran BANPOS, beberapa barang yang menjadi komponen bantuan bernilai sebagai berikut. Untuk sarden, terdapat beberapa jenis produk diantaranya yaitu Sarden Gaga dan Sampit dengan ukuran 155 gram.
Harga bervariasi dari Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Apabila dirata-rata, maka harga sarden tersebut senilai Rp7.500. Dalam satu paket sembako itu terdapat dua kaleng sarden, sehingga jika dijumlah yakni Rp15 ribu.
Terdapat pula mi instan dengan merek Top Ramen (porsi lebih besar) sebanyak 14 buah. Berdasarkan data yang dihimpun, harga eceran untuk Top Ramen pada situs resmi nissinfoods.co.id seharga Rp2 ribu. Total nilai untuk mi instan yakni Rp28 ribu.
Terakhir, Pemkot Serang juga menyalurkan 10 kilogram beras dalam paket sembako tersebut. Mengacu data pengadaan beras pada Dinas Pertanian Kota Serang, harga satu kilogram beras yakni Rp10.543. Sehingga untuk 10 kilogram beras, bernilai Rp105.430.
Dengan demikian, satu paket sembako yang disalurkan oleh Pemkot Serang berdasarkan harga yang BANPOS himpun yakni senilai Rp148.430.
Dalam aturan pengadaan barang/jasa pada saat Covid-19 sesuai SE Kepala LKPP tanggal 23 Maret 2020 Nomor 3 Tahun 2020, diketahui bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat melalui dua metode, yakni dengan penyedia (pihak ketiga) atau swakelola.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018, diketahui bahwa PPK memiliki tugas untuk menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam penentuan HPS pun telah dimasukkan perhitungan keuntungan bagi penyedia dan biaya tidak langsung (overhead cost).
Selain itu, dalam perhitungan total HPS pun PPK juga harus menambah perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Dengan jumlah pengadaan setiap bulannya sebesar Rp10 miliar, maka berdasarkan aturan di atas dipastikan PPN untuk pengadaan tersebut yakni sebesar Rp1 miliar. Jumlah pengadaan dengan nilai yang dihimpun BANPOS, diperkirakan sebesar Rp7,4 miliar atau tepatnya Rp7.421.500.000.
Apabila dijumlahkan dengan nilai PPN, maka biaya pengadaan paket sembako tersebut yakni sebesar Rp8.421.500.000. Dengan asumsi demikian, maka keuntungan bagi penyedia barang paket sembako itu yakni Rp10 miliar dikurang Rp8.421.500.000 dengan hasil keuntungan sebesar Rp1.578.500.000 atau dalam persentase yakni 15,7 persen.
Kepala Dinsos Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, menggunakan metode pengadaan melalui penyedia.
“Iyah asumsi yang disampaikan BANPOS itu benar. Dinsos kan tidak bisa melakukan pengadaan sendiri, pasti ada penyedianya, melalui tahapan-tahapan yang ada,” ujar Poppy.
Meski melalui penyedia, pihaknya menjamin bantuan JPS berupa paket sembako itu tidak mengurangi nilai barang. Ia pun mempersilahkan untuk mengecek langsung masing-masing satuan paket sembako.
“Oh enggak, bisa dicek ada standarnya. Dengan bantuan sebesar itu lalu dikonversi menjadi barang. Dan semua orang bisa mengecek dan lihat, apakah betul bantuan yang diberikan itu sesuai atau tidak. Kalau memang tidak, silahkan lapor ke saya,” tandasnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan