Polres Serang Gelar Rekonstruksi Tindak KDRT di Kawasan Nikomas

SERANG, BANPOS – Penyidik Polres Serang bakal segera menuntaskan penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami AY, 22, warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pelaku berinisial AS (28) yang merupakan suami dari korban, melakukan tindak KDRT di sekitaran Terminal PT Nikomas Gemilang, Selasa (7/4/2020) lalu.

Salah satu upaya penyelesaian kasus KDRT oleh Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Serang dengan melaksanakan rekonstruksi kejadian yang dipimpin oleh Kasatreskrim, AKP Arief N Yusuf, di halaman gedung Satreskrim Polres Serang, Jumat (5/6/2020).

“Rekontruksi ini bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berita acara penyidikan yang nantinya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk kelancaran, reka ulang ini kita gelar di Mapolres Serang,” katanya kepada awak media.

Arief mengatakan bahwa setelah dilakukan reka ulang, diketahui motif dari penganiayaan dilatarbelakangi persoalan keluarga. Namun dalam kasus ini pelaku tidak terima karena AY meminta untuk diceraikan. Mendengar permintaan cerai, pelaku AS tidak dapat menahan emosi dan terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban terluka parah setelah dihujani 12 tusukan senjata tajam pada bagian tubuhnya.

“Peristiwa itu didasari masalah keluarga karena korban minta diceraikan, jadi bukan menolak diajak rujuk seperti kabar yang beredar selama ini. Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan ini dilaksanakan dalam 16 adegan di halaman Mapolres,” ujar Arief.

Kejadian berawal ketika pelaku pulang dari Pasar Ciruas dan hendak menuju PT Nikomas Gemilang untuk bertemu korban. Saat bertemu, keduanya malah bersitegang masalah keluarga.

AS saat itu mengaku emosinya memuncak tatkala mendengar istrinya meminta diceraikan dan langsung menodong pisau kepada korban. Kemudian, korban berteriak meminta tolong namun pelaku tetap menghujani tusukan ke tubuh istrinya beberapa kali sebelum pelaku diamankan anggota Polsek Cikande.

Akibat kejadian ini, korban menderita 11 tusukan di bagian perut dan 1 tusukan di bagian belakang. Korban kemudian dibawa ke klinik PT Nikomas Gemilang dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *