Rampok Pecah Kaca Mobil Gasak Barang Milik Advokat di Rangkasbitung

LEBAK, BANPOS – Saat sedang meeting dengan klien, kendaraan avanza milik seorang advokat dirampok orang dengan modus memecah kaca mobil dengan TKP di depan Kantor Advokat Asep Saepudin SH dan Partner. Kejadian yang terekam CCTV itu terjadi sekitar Pukul 13.00 Wib, lokasinya di Jalan Siliwangi Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kamis (7/5).

Dilaporkan, barang yang dicuri pelaku yakni, tas hermes berwarna hitam, berisikan notebook dan sejumlah dokumen yang berada di dalam mobil Avanza G, A.1531 PEl warna putih.

Diketahui, peristiwa pencurian itu dikemukakan korban kepada wartawan dan pelakunya sudah terekam kamera pengintai (CCTV-red) yang terpasang di kantor Advokat tersebut.

Sementara berdasarkan infomasi yang diperoleh, saat kejadian korban tengah ngobrol dengan kliennya di dalam kantor. Aksi pencurian diketahui saat warung yang berada di samping kiri kantor Advokat itu buka.

“Saya minta teman saya yang bernama Yusuf, minta tolong pemilik warung untuk nganter membagikan sembako untuk anak yatim dan fakir miskin di sekitar kantor. Pas dilihat pintu mobil kaca samping sebelah kiri sudah pecah,” kata Acep Saepudin, Kamis (07/05).

Menurutnya, dua orang pelaku pecah kaca mobil itu menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna merah. Hal ini diketahui melalui CCTV sebelum melakukan aksinya, dua orang pelaku itu bolak balik tiga kali.

“Dari CCTV ada dua orang pelaku yang pake motor Yamaha Yupiter Merah bolak-balik. barang dan dokumen dalam mobil diambil pelaku,” katanya.

“Kalau tas sama notebook paling harganya di bawah Rp10 juta, dokumen yang di dalam notebook ini yang nilainya tidak bisa dihitung,” jelas Acep Saepudin.

Hingga berita ini ditulis, korban mengaku belum melaporkan aksi pencurian tersebut ke pihak berwajib.(WDO/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *