SERANG, BANPOS – Naas sekali nasib Sudirman (42) warga Kampung Ciakar, Desa Bulakan, dan Desdi (28), warga Kampung Umbulan, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Niat dapat untung buat lebaran nanti, malah babak belur dihajar massa setelah kepergok membobol rumah warga di Kampung Pabrik, Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Kapolsek Cikeusal AKP Mulyanto mengatakan kasus pencurian yang terjadi bermula dari laporan masyarakat, akan adanya tindak kejahatan dan pelaku kepergok oleh warga sekitar. Pelaku dikejar warga dan lari ke arah persawahan.
“Kami langsung ke lokasi. Pelaku sempat melarikan diri ke pesawahan. Kami dibantu warga langsung menyisir lokasi,” kata Kapolsek, Jumat (8/5).
Menurut Mulyanto, pelaku berhasil ditemukan saat bersembunyi ditumpukan padi. Warga yang emosi sempat menghakimi pelaku. Namun aparat kepolisian berhasil meredam kemarahan warga. “Selanjutnya pelaku diamankan ke polsek Cikeusal, untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan Sudirman bekerjasama dengan temannya Desdi, 28, warga Kampung Umbulan, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cikeusal, telah berhasil membobol dua rumah warga.
“Dalam melakukan aksinya ternyata pelaku bersama temannya, kami melakukan pengembangan ke daerah Rangkasbitung,” tambahnya.
Desdi berhasil ditangkap di atas jembatan gantung, Kampung Kolelet, Desa Kolelet Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, setelah dihubungi Sudirman. “Saat tersangka Sudirman diminta janjian di jembatan, langsung kita sergap,” ungkapnya.
Dari keterangan keduanya, modus kejahatan yang dilakukannya yaitu dengan cara mencongkel jendela, lalu masuk ke dalam kamar dan langsung menguras barang berharga milik korban. “Di rumah pertama pelaku berhasil membawa kabur dua unit HP, di rumah satunya pelaku berhasil mengambil satu unit HP,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Sudirman dan Desdi sepertinya akan berlebaran di hotel prodeo, karena terancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, “Dalam kasus ini korban atas nama Zulkhaira mengalami kerugian Rp8 juta,” tandasnya.(PBN)
Tinggalkan Balasan