PANDEGLANG, BANPOS – Walaupun Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sudah melonggarkan aktivitas moda Transportasi. Layanan transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Labuan, masih tetap belum beroperasi .
Kepala Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Labuan, Lina Darlina menuturkan, meski tidak ada operasional dari bus AKAP karena menunggu informasi dari pusat.
“Jadi untuk sampai saat ini terminal Tarogong atau Terminal Labuan masih belum beroperasi kami masih berpedoman kepada PM 25 tahun 2020 dan itupun kami sambil menunggu informasi lebih lanjut dari kepala BPTD 8 Provinsi Banten,” ucapnya kepada BANPOS, Senin (11/5).
Lina menyatakan, operasi bus AKAP tujuan Labuan – Kalidere masih belum berjalan dikarenakan wilayahnya masih menerapkan PSBB ataupun Zona Merah. Namun berdasarkan informasi dari DLAJ, untuk tujuan kota lain ada tapi harus menerapkan protokol kesehatan dan mempunyai stiker Kemenhub.
“Belum ada, kami tetap seperti biasa masih menutup tapi kami kemarin pagi ada informasi dari kasi DLAJ menginformasikan bahwa arimbi akan operasi hari ini pada saat hari minggu kemarin. Seperti Kalideres – Bandung., Labuan – Bandung, Kalideres – Merak, itu ada tapi tentunya harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dan stiker yang sudah diberi dari Kemenhub, Itu saja informasi hari kemarin,” katanya.
Ia belum bisa memastikan, kapan moda transportasi di Terminal Labuan kembali normal, meski dalam beberapa waktu lagi akan menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, larangan pemerintah untuk mudik juga masih berlaku, apalagi saat ini belum ada instruksi lanjutan dari pemerintah.
“Kalau memang dari Peraturan Menteri No 25 2020 itu kita ada ketentuannya sampai dengan batas waktu 30 mei 2020 sambil memang menunggu apa memang ada perubahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, meskipun akan menghadapi lebaran Idul Fitri, Kami memang sedang meunggu informasi lebih lanjut,” paparnya.
Lina mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada semacam prioritas menteri untuk Dirjen Perhubungan Darat tentang perusahaan yang mendapat stiker.
“Menurut informasi, ada semacam Prioritas dari Pak Menteri memang mengarah kepada Pak Dirjen perusahaan mana saja yang mendapat stiker seperti itu kemudian bisa beroperasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menjelaskan transportasi dibuka kembali bukan berarti pelonggaran terhadap mudik. Mudik tetap dilarang di saat pandemi virus Korona ini.
“Saya sudah meluruskan itu bahwa pernyataan Pak Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian. Jadi bukan pelonggaran larangan mudik. Jadi tetap prinsipnya mudik dilarang, kendaraan bermotor dibatasi, kemudian protokol kesehatan tetap dilakukan,” ujar Donny.
Pernyatan Menhub Budi Karya Sumadi harus juga dibaca bersamaan dengan surat edaran Nomor 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana ada tiga pengecualian yang boleh berpergian ke luar kota.
Pertama adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dalam hal pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
“Itupun semuanya harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit setempat,” ungkapnya.
Kemudian kedua adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Selanjutnya ketiga adalah repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi harus dibaca bersama dengan surat edaran Nomor 4 tahun 2020 dari Ketua Gugus Tugas, yang menyatakan ada pengecualian bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar kota,” katanya.(MG-02/JPG/PBN)
Tinggalkan Balasan