SERPONG, BANPOS – -Bawaslu Kota Tangsel memberikan imbauan kepada Pemerintah Kota Tangsel terkait mekanisme bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan bahwa Tangsel merupakan salah satu daerah yang akan melangsungkan Pilkada serentak tahun 2020. Pun menjadi daerah terdampak covid-19 Sehingga masyarakatnya dijadikan prioritas oleh pemerintah untuk mendapatkan bansos.
“Untuk menghindari penyalahgunaan bansos ini, kami mengirim surat himbauan kepada pemerintah,” katanya.
Bawaslu mengingatkan kepada Walikota Tangsel, dan juga pejabat ASN untuk tidak mempolitisiasi bantuan sosial atau menggunakan anggaran APBN atau APBD untuk kepentingan politik petahana dan ASN terutama dalam kegiatan Penanganan Covid-19 sebagaimana untuk kepentingan pribadi dan kelompok dalam mengadapi Pemilihan Kepala Daerah.
Surat imbauan ini dibuat Bawaslu dalam rangka menerusan dari himbauan Bawaslu RI. Dimana Bawaslu Kabupaten dan Kota harus membuat surat himbauan sebagaimana bentuk pencegahan larangan pemberian uang atau barang sesuai yang mana diatur dalam Undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3.
Kemudian, bawaslu kabupaten dan kota harus terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti walikota. Guna mengoptimalkan pengawasan netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2020 mendatang.(PBN/BNN)
Tinggalkan Balasan