Pindah Rekening ke BJB, WH Disomasi Mahasiswa

SERANG, BANPOS – Kegaduhan yang dibuat oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dengen pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten (BB) ke Bank Jabar Banten mendapat perlawanan keras. Salah satunya dari elemen mahasiswa.

Bahkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten melayangkan somasi kepada Gubernur WH. Mereka menilai kebijakan orang nonor satu di Provinsi Banten memindahkan rekening RKUD bertentangan dengan semangat pengembangan aset daerah dan juga keputusan sepihak.

Informasi dihimpun, somasi dilayangkan melalui Tim Advokasi dan Kebijakan Publik Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Banten memlalui surat nomor 009.PKC-V.V-06.02.03.A-0.05.2020 tertanggal 13 Mei.

Diketahui, kebijakan pembukaan RKUD baru Pemprov Banten di BJB tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 580/Kep.144-HUk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten. Surat tersebut diterbitkan pada 21 April 2020, dan efektif 23 April 2020.

Ketua Tim Advokasi dan Kebijakan Publik PKC PMII Banten Mahruz Ali, Kamis (14/5) mengatakan, somasi merupakan sikap PMII terhadap kebijakan gubernur atas pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Ia menilai, pemindahan RKUD merupakan keputusan sepihak yang diputuskan WH tanpa melalui konsultasi legislasi dan pelibatan stakeholder lain.

“Gubernur memutuskan pemindahan RKUD secara sepihak. Tanpa melihat ke depan bagaimana Provinsi Banten bisa lebih maju karena mempunyai bank sendiri yang dikelola oleh Provinsi Banten,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga merasa keputusan yang diambil WH menunjukan bahwa pemprov tidak komitmen dalam menjaga dan mengembangkan aset daerah. Melanggar pasal 17 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. “Somasi yang kami layangkan kali ini adalah tahap pertama,” imbuhnya.

Ketua Umum PKC PMII Banten Ahmad Solahudin meminta, WH agar dapat mengkaji ulang dan melakukan penyelamatan aset daerah dan marwah keuangan Provinsi Banten. “Ini peringatan keras kepada Gubernur Banten,” ungkapnya.

Ia menegaskan, somasi yang dilayangkannya tak main-main. Pemprov Banten diminta menjalankan apa yang dituntut dalam surat somasi. Mereka memberi waktu selama 4 x 24 jam atau paling lambat satu minggu sejak surat diterima.

“Apabila Bapak Wahidin Halim mengabaikan atas somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata. Tidak terbatas melakukan pemutusan jabatan sebagai Gubernur Banten melalui Ketua Pengadilan da ketua DPRD Banten,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Banten Eneng Nurcahyati mengaku, belum mengetahui somasi yang dilayangkan oleh PKC PMI Banten.

“Belum (menerima), coba nanti saya tanya ke Biro Hukum. Biasanya kalau begitu jatuhnya langsung ke Biro Hukum,” katanya.(RUS/ENK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *