INDONESIA saat ini sedang dilanda wabah Covid-19 yang memiliki penyebaran serta penularan virus dengan sangat cepat, hal ini sudah sepatutnya kita waspadai, karena Covid-19 adalah wabah yang serius, virus ini sangat berbahaya serta berpotensi menyebabkan kematian pada pasien yang mengidap Covid-19.
Penyebaran yang sangat cepat ini membuat pemerintah harus sigap dalam mengambil langkah untuk mencegah penyebaran virus ini lebih luas lagi. Pemerintah sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memperhatikan physical distancing, yakni setiap individu harus memperhatikan jarak satu sama lain saat berada di luar rumah.
Namun sepertinya imbauan ini tidak dihiraukan oleh masyarakat karena masih banyak sejumlah masyarakat yang berada di kerumunan tempat-tempat tertentu dan bersikap seperti biasa saja seolah-olah tidak memperhatikan jarak antara masing—masing individu, padahal seperti yang kita tahu virus ini sangat mudah menular, terlebih lagi apabila kita berinteraksi langsung dengan orang yang terkena virus ini.
Kita sudah sepatutnya menjaga jarak guna mengurangi potensi terkena Covid-19.
Kemudian, karena dirasa imbauan mengenai physical distancing kurang efektif dan banyak masyarakat yang tidak menghiraukan imbauan ini, maka pemerintah memutuskan untuk memberlakukan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus semakin luas serta menekan angka penularan.
PSBB ialah suatu sistem yang mengatur tentang pembatasan disuatu wilayah, PSBB memberikan suatu pembatasan mengenai terlaksananya beberapa kegiatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Kegiatan apa saja yang dibatasi?
Sekolah dan Universitas ditutup dan siswa maupun mahasiswa belajar di rumah, kegiatan bekerja dibatasi, penutupan tempat ibadah untuk umum, tidak melaksanakan kegiatan di tempat umum yang melibatkan orang banyak, kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak sementara diberhentikan, pembatasan penggunaan transportasi umum hanya boleh membawa 50 persen jumlah penumpang, untuk kendaraan pribadi motor tidak diperbolehkan membawa penumpang kemudian untuk mobil pribadi dari kapasitas kursi dikurangi 50 persen, misalnya kursi tersedia untuk 6 penumpang maka yang boleh diisi hanya 3 kursi, dan seluruh pengendara maupun penumpang wajib menggunakan masker.
Apabila masyarakat Indonesia melaksanakan PSBB dengan tertib dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah, maka tentu saja bisa menghambat penyebaran virus yang sangat cepat.
Akan tetapi penerapan PSBB ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah, masih banyak sekali masyarakat yang melanggar aturan PSBB, seperti berpergian keluar rumah tanpa masker, berkerumun disuatu tempat contohnya seperti di pasar maupun di bazar Ramadan, masih melaksanakan solat tarawih secara berjamaah walau sudah ada larangan, bahkan banyak anak muda yang masih bisa “haha hihi” berkumpul bersama teman-teman sebayanya tanpa berpikir betapa bahayanya virus ini.
Dan seperti yang akhir-akhir ini sedang ramai diberitakan yakni pada acara penutupan McDonald’s Sarinah, masyarakat berbondong-bondong datang ke lokasi tersebut hanya untuk melihat penutupan restoran cepat saji ini, mereka berkumpul serta berdesakan tanpa memperhatikan physical distancing, seolah melupakan keberadaan virus ini.
Meski sudah diberi imbauan hingga bahkan memperketat aturan PSBB, tetapi tetap saja ada masyarakat yang terus membandel tanpa peduli diri sendiri dan ligkungan disekitarnya.
Teguran dari sesama masyarakat tidak didengar, teguran dari pihak yang berwajib tidak didengar, bahkan imbauan dari pemerintah juga tidak didengar.
Lalu harus pakai cara apa lagi?
Atau mungkin selama ini ada yang salah dari segi penyampaian?
Organizational Performance
Organisasi atau lembaga wajib memberikan segala apapun yang terbaik dimiliki oleh lembaganya kepada khalayak agar dapat menciptakan suatu hubungan yang harmonis antara lembaga dengan khalayak.
Pemerintah dapat menggunakan taktik ini, karena jika pemerintah memberikan yang terbaik untuk masyarakatnya maka dengan sendirinya akan terjalin hubungan yang baik antara pemerintah dengan masyarakat yang nantinya akan mempengaruhi masyarakat untuk mengikuti apa yang dianjurkan oleh pemerintah.
Audience Participation
Partisipasi audiens menjadi salah satu hal yang perlu diberikan perhatian agar apa yang ingin dicapai bisa terlaksana.
Pemerintah dapat menggunakan taktik ini untuk menarik partisipasi masyarakat mencegah penyebaran Covid-19 ini.
Bisa dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai bahaya Covid-19, cara pencegahan, apa itu physical distancing, apa itu PSBB serta aturan dan teknis berjalannya, pengetahuan tersebut dapat disampaikan ke masyarakat melalui akun media sosial pemerintah, contohnya melalui akun Instagram humas pemprov masing-masing provinsi.
Bentuk pesan yang menarik serta mudah dimengerti akan menarik minat audiens.
Transparent Communication
Lembaga memberikan transparansi kepada khalayaknya, sehingga khalayak ini dapat memahami lembaga serta mendukung segala bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga.
Penggunaan transparent communication dapat diterapkan oleh pemerintah agar masyarakat mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi.
Contoh dengan memberi transparasi data berapa banyak jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), serta yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Sehingga masyarakat mengetahui betapa gentingnya situasi yang tengah dihadapi saat ini.
Bagaimanapun juga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui data tersebut, agar tidak menganggap sepele wabah Covid-19 serta lebih waspada menghadapi wabah yang ada saat ini.
Dari beberapa taktik yang telah dipaparkan, dapat digunakan pemerintah untuk menyampaikan anjuran dalam mencegah penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.
Selain pemerintah yang harus memperhatikan cara penyampaian informasi ini semua kembali lagi pada kesadaran diri kita masing-masing sebagai masyarakat untuk membantu mencegah penyebaram Covid-19 dengan mengikuti anjuran yang sudah disampaikan oleh pemerintah.
Mari kita bersama-sama membantu para tenaga medis dan pemerintah untuk melawan Covid-19 dengan cara tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan yang mendesak.
*Penulis merupakan mahasiswa semester 4, Prodi Ilmu Komunikasi, Public Relations, FISIP, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Tinggalkan Balasan