SERANG, BANPOS – Puluhan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten menggeruduk DPRD Provinsi Banten. Mereka mengecam tindakan anggota dewan yang menerima CSR beras Bank BJB yang menurut mereka diduga kuat merupakan gratifikasi.
Mereka juga menduga hal tersebut yang membuat anggota dewan menghentikan upaya interpelasi pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB, hingga hanya tersisa 15 anggota saja yang tetap lanjut melakukan interpelasi.
Ketua Umum DPD GMNI Banten, Indra Patiwara, mengatakan bahwa aksi yang pihaknya lakukan merupakan langkah awal dalam menggugat dugaan gratifikasi DPRD Provinsi Banten. Mereka pun berencana melaporkan kepada KPK apabila tuntutan tidak dipenuhi.
“Kalau kami ini merupakan langkah pertama yakni aksi. Nanti kami juga akan meminta Kejati Banten menekan MOU terkait penyelesaian kasus ini selama 7 hari. Kalau ternyata tuntutan kami tidak digubris oleh Kejati, maka kami akan ke KPK,” ujarnya di sela aksi, Senin (15/6).
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Koruosi (UU Tipikor), pejabat tidak boleh menerima fasilitas ataupun barang karena merupakan bentuk gratifikasi.
“Kalau melihat UU Tipikor, pejabat baik pusat maupun daerah itu tidak boleh menerima barang ataupun fasilitas dari pihak lain, itu sudah masuk dalam tindakan gratifikasi. Sedangkan setiap dewan menerima beras sebanyak 2 ton dari BJB,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu yang menjadi upaya penggunaan hak interpelasi DPRD untuk menanyakan prihal pemindahan RKUD, dari Bank Banten ke Bank BJB menjadi hilang.
“Dari puluhan anggota DPRD Provinsi Banten, akhirnya dibungkam oleh pemberian beras CSR BJB. Saat ini hanya tersisa 15 orang anggota dewan yang mengajukan hak interpelasi untuk menanyakan pemindahan RKUD. Sisanya kemana?,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan BANPOS, aksi yang digelar oleh mahasiswa di depan DPRD Provinsi Banten hanya berlangsung sekitar setengah jam saja. Selanjutnya, massa aksi berangkat menuju Kejati Banten untuk kembali melangsungkan aksi. (DZH)
Tinggalkan Balasan