PANDEGLANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melakukan Rapid Test kepada petugas Verifikasi Faktual (Verfak), diRumah Sakit Umum Berkah Pandeglang.
Rapid test dilaksanakan sesuai instruksi KPU Pusat sebagai skrining awal guna mengetahui kondisi kesehatan para petugas.
Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Berkah, Rapid Test diwajibkan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat PPS yang akan melakukan Verfak dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2020.
“Kegiatan Rapid Test ini atas perintah KPU Pusat sebelum kita melaksanakan Verifikasi Faktual dukungan calon perseorangan, Rapid Test diwajibkan kepada seluruh penyelenggara baik itu ditingkat KPU, PPK, maupun PPS, untuk memastikan petugas Verfak benar-benar bersih, dan tidak ada yang terpapar Covid-19,” kata Sekertaris KPU Kabupaten Pandeglang, Dina Kurniasari Utami kepada BANPOS, Jum’at (26/6).
Menurutnya, Rapid Test dilakukan kepada 2.358 petugas Verfak di 35 Kecamatan secara berkala, dengan ketentuan tidak ada tahapan yang terlewati.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, hari ini dan juga besok. Untuk hari ini kita melakukan Rapid Test kepada 17 Kecamatan, dan besok kita lakukan Rapid Test kepada 18 Kecamatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihak KPU Kabupaten Pandeglang akan berkordinasi dengan Dinas Kesehatan apabila terdapat hasil Reaktif.
“Untuk hasilnya nanti kita umumkan besok, berbarengan dengan 18 Kecamatan. Apabila dalam Rapid Test tersebut ada yang Reaktif, akan dilakukan karantina sesuai Protokol Covid-19,” tandasnys. (MG-02/PBN)
Tinggalkan Balasan