WANASALAM, BANPOS – Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Kecamatan Wanasalam menindaklanjuti permohonan PT Joncin Agromnia Sejahtera (JAS) yang bergerak di bidang tambak udang perihal komitmen penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR). Selanjutnya pihak Pemdes Muara pun mengadakan musyawarah terbuka bersama para tokoh dan masyarakat desa, Selasa (30/6)
Dalam acara musyawarah tersebut turut hadir perwakilan pihak perusahaan, Kepala Desa (Kades) Muara, Danramil yang diwakili Babinsa, Babinmas, BPD dan tokoh masyarakat setempat.
Kades Muara, Endang mengungkapkan bahwa walaupun kesepakatannya tergolong lambat, dengan adanya musyawarah tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat soal kesepakatan CSR dengan perusahaan tambak udang PT JAS yang pemberiannya rutin tiap musim panen dalam bentuk uang tunai
“Kendati lambat tapi ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada publik soal kesepakatan dana CSR dari perusahaan untuk masyarakat, yaitu sebesar Rp 15 juta per panen,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan harus memenuhi kewajiban CSR baik pada saat rugi ataupun sedang untung ketika panen, dan menekankan serta berharap kepada pihak perusahaan agar memenuhi komitmen yang sudah dibangun.
“CSR harus diberikan meski perusahaan rugi ataupun pada saat untung, dan diharapkan pihak perusahaan tetap memenuhi komitmen yang sudah di bangun,” ungkapnya.
Sementara, perwakilan dari pihak perusahaan, Diki yang bertindak sebagai Humas PT JAS meminta maaf atas keterlambatan atas komitmen yang sudah di bangun Bulan Januari lalu, namun bukan berarti sengaja atau memperlambat realisasi komitmen dengan masyarakat.
“Mohon maaf atas keterlambatan realisasi komitmen dengan masyarakat dan bukan berarti memperlambat realisasi hasil komitmen,” katanya.
Menurutnya, perusahaan sangat terbuka untuk para tokoh masyarakat dan pemuda yang dekat dengan perusahaan untuk mengawasi kelestarian lingkungan dan kelestarian biota laut agar tidak terganggu. Perusahaan akan memenuhi kewajiban – kewajiban sesuai aturan sebagai penunjang PAD di Lebak.
“Perusahaan sangat terbuka silahkan para tokoh masyarakat atau pemuda untuk ikut mengawasi kelestarian lingkungan agar tidak terganggu, kami akan penuhi kewajiban-kewajiban perusahaan sesuai aturan untuk menjunjung PAD di Kabupaten lebak,” jelas Diki.
Salah seorang perwakikan warga setempat, Apit Ikhsan Maulana justru mempertanyakan peruntukan dana CSR tersebut. Kata dia, mungkin harus ada musyawarah kembali mengingat belum ada kesepakatan dari semua masyarakat yang berbentuk berita juklak dan juknis penggunaan CSR.
“Nanti uang CSR akan dipergunakan untuk apa? Mengingat belum ada kesepakatan dari seluruh masyarakat yang berbentuk berita acara, saya minta ada musyawarah kembali,” ujarnya.(WDO)
Tinggalkan Balasan