Menanggapi keluhan bakal calon Walikota petahana, Ati Marliati, Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi mengatakan bahwa itu sudah menjadi tugas bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan. Bawaslu juga menegakan keadilan pemilihan pilkada.
“Karena tupoksi kita itu kan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu di pasal 101 juga jelas, kita itu mencegah terjadinya pelanggaran dan melakukan penindakan juga dan menyelesaikan penyelesaian sengketa. Sehingga penegakan mendekati pemilihan ini kan harus fair harus berkeadilan dalam konteksnya itu tentu ada kesetaraan,” tegasnya.
Siswandi juga menegaskan pihaknya akan berlaku adil kepada semua bakal calon walikota dan wakil walikota yang akan maju di Pilkada Cilegon. Pihaknya juga tidak akan tebang pilih bilamana ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam proses pilkada di kota baja ini.
“Nggak boleh ada yang tinggi dan ada yang rendah sehingga ketika misalnya terjadi potensi atau dugaan pelanggaran ya bawaslu tetap akan menindak. Kita tidak membedakan antara bacalon yang satu dengan bacalon yang lain sehingga sama saja semuanya. Siapa yang diduga melanggar ya akan ditindak oleh bawaslu. Nah penindakannya tentu ada yang dari laporan ada juga dari penemuan hasil pengawasan bawaslu. Kalau misalnya dari laporan dari masyarakat yaitu berarti laporan. Jadi kita itu tidak membeda-bedakan antara kontestan yang satu dengan kontestan yang lain atau bacalon yang satu dengan bacalon yang lain. Atau petahana atau tidak itu kita tidak membeda-bedakan. Yang jelas kami juga sebelum melakukan giat- giat itu, telah melakukan pemetaan dulu. Pemetaan kerawanan, nah disitulah kemudian hasil itu kita untuk melakukan pencegahan itu. Jadi tidak membeda- bedakan, adil,” tandasnya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan