SERANG, BANPOS – Kanit Reskrim Polsek Cadasari menyebut remaja korban pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukajaya, Anta, bukanlah penyandang disabilitas. Akan tetapi, pihaknya menyebut Anta sebagai orang dengan gangguan kejiawaan (ODGJ).
“Anta (korban) itu tepatnya gangguan jiwa yah, bukan disabilitas. Kami sudah periksa dan bawa ke psikiater, hasilnya itu gangguan jiwa berat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cadasari, Aiptu Aap, saat dihubungi oleh awak media, Kamis (20/8).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah tiga kali melakukan gelar perkara. Aap menjelaskan, pihaknya susah untuk mengungkapkan kasus yang dialami oleh Anta. Karena menurutnya persoalan yang terjadi pada Anta bukanlah persoalan individu, melainkan persoalan khusus.
“Kalau antar kampung itu biasanya lebih mudah untuk diungkap karena dapat dimintai keterangan. Sedangkan kasus Anta itu berbeda dari yang biasanya,” katanya.
Bahkan menurutnya, kasus Anta ini sangat menghabiskan waktu dan tenaga dari pihaknya. Karena dalam proses tersebut, dilakukan secara ekstra.
“Sampai jam 11 malam, bahkan saya pernah memeriksa orang 1X24 jam karena untuk mencari duduk permasalahan dan ingin mengetahui kejadian sebenarnya,” terangnya.
Namun hingga saat ini pihaknya masih terus bekerja. Namun apabila kasus ini tidak dapat diselesaikan oleh Polsek Cadasari, maka pihaknya melimpahkan berkas ke Polres Pandeglang untuk dapat ditangani dengan semaksimal mungkin.
“Perkara ini nantinya akan diambil oleh Polres. Jadi kalau kami belum bisa menemukan titik terang, akan diambil oleh Polres. Karena tenaganya lebih banyak dan profesional,” tandasnya. (DZH)
Berita sebelumnya: https://banpos.co/2020/07/28/4-bulan-kasus-tunagrahita-diamuk-warga-tak-kunjung-jelas/
Tinggalkan Balasan