Kepatuhan Baru 80 Persen, Airin: Denda Rp50 Ribu Diterapkan

CIPUTAT, BANPOS – Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany meminta, dalam rangka mendisiplinkan PSBB denda Rp50 ribu perlu diterapkan. Hal itu didukung dengan Perwal PSBB Tahap ketujuh.

Airin saat jumpa pers di Balaikota kemarin menyampaikan, supaya Satpol PP menegakan aturan denda Rp 50 ribu bagi pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker. Hingga PSBB perpanjangan ke-9 tingkat kepatuhan belum mencapai 90 persen, baru di angka 80 persen.

“Perwal sudah ada denda tidak pakai masker Rp50 ribu. Jika Perwal tidak ada sudah ada karantina wilayah. Memang dalam menerapkan kebijakan ini dibutuh komunikasi dengan semua pemangku kebijakan,” jelasnya.

Disampaikan PSBB terus diperpanjang selama Covid 19 ada. Terkecuali sudah ada vaksin. Oleh sebab itu, kepatuhan warga sangat menjadi penentu jangan sampai di Tangsel kembali melonjak pada saat tahap-tahap awal di mana angka tertinggi pada Maret-April sebanyak 150 pasien positif Korona.

“Jangan sampai kejadian seperti bulan Maret April, pasien banyak, kamar tidak ada. Makanya rumah lawan Covid kami biarkan terus ada supaya dapat menangani ,” tegasnya.

Secara garis besar, Perwal PSBB ke-9 tidak ada perubahan masih sama dengan tahap ke- 8. Termasuk juga semua bidang usaha dibolehkan beroperasi selama mereka mematuhi aturan protokoler. Terkecuali tempat hiburan yang masih belum boleh. Harapannya jangan sampai menjadi tempat penyebaran Covid yang mana ada bersentuhan jika di tempa hiburan. Jaga jarak diterapkan di tempat hiburan tentunya cukup sulit.

“PSBB ke-9 sama dengan PSBB 8 semua boleh kecuali mengikuti protokol Covid. Manakala ada pelonggaran disiplin protokol Covid itu penting. Yang banyak adalah OTG yang merasa tidak terkena Covid. Tapi ketika berhubungan dengan orang yang fisiknya lemah, maka orang itu mudah terpapar,” tegasnya.

Karena Covid terus menjalar, Pemkot kembali menghidupkan Gugus Tugas Covid hingga tingkat RT/RW. Termasuk bakal melakukan serangkaian agenda penting supaya masyarakat benar-benar patuh pada kebijakan yang sudah dibuat.

“Covid ini masih ada makanya harus disiplin. Akan menggalakan pembagian masker. Kami juga akan menggalakan gugus tugas di RT RW,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah menyampaikan soal kebijakan, denda Rp 50 ribu belum diterapkan. Adapun sanksi-sanksi yang melanggar PSBB sudah dilakukan dengan banyak hal seperti tidak menggunakan masker dengan rompi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan berbagai Sanki di lapangan.

“Tindakan saNksi sosial dan banyak saksi lainnya. Untuk sanksi denda Rp50 ribu belum diterapkan. Di hulu memang sangat luar biasa persoalannya dan di hilir di rumah sakit juga kami memberikan pemantauan,” kata Mursinah.(BNN/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *